Jakarta – Di tengah ketatnya persaingan bisnis, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pendidikan antikorupsi. Program ini berupa pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang bertujuan mencegah praktik korupsi dalam sektor perjalanan ibadah haji khusus dan umrah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Firman M. Nur, menyatakan bahwa pendidikan ini bertujuan menciptakan penyelenggara haji dan umrah yang berintegritas. Pelatihan tersebut berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Jakarta.
“Potensi praktik korupsi bisa terjadi akibat ketatnya persaingan usaha atau perilaku koruptif untuk meraih keuntungan. Jangan sampai kita sebagai penyelenggara terjerat pidana korupsi hanya karena ketidaktahuan atau alasan lainnya,” ungkap Firman.
Firman menambahkan, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sering kali berinteraksi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah. Hal ini menuntut pelaku usaha untuk memahami aturan agar tetap berada di jalur hukum.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap penyelenggara memiliki wawasan yang lebih luas dan mampu menjalankan bisnis sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Amphuri berkomitmen untuk terus membekali anggotanya dengan pengetahuan hukum agar sektor perjalanan haji dan umrah terhindar dari risiko hukum akibat korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat citra positif penyelenggara ibadah di Indonesia.
