Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dikabarkan memberi sinyal kuat tidak akan lagi menerbitkan visa haji furoda untuk jamaah asal Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochammad Irfan Yusuf, usai pertemuan dengan otoritas penyelenggara haji dan umrah Saudi pada Rabu (30/7/2025).
Menurut Irfan Yusuf, dalam revisi atas UU No. 8 Tahun 2019, tidak ada pembahasan rinci mengenai haji furoda, tetapi hanya menyebutkan jalur non-reguler sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan bagi jamaah haji non-kuota. Ia menjelaskan bahwa sistem visa non-kuota seperti furoda menjadi persoalan karena tidak melalui jalur resmi pemerintah, sehingga sulit dipantau.
“Kalau yang disampaikan ke kami oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kemungkinan enggak ada lagi haji furoda, tapi kan masih dinamik sekali,” ujar Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan.
Meski demikian, ia menambahkan kemungkinan masih terbuka untuk jamaah yang berangkat menggunakan visa undangan resmi (mujamalah) dari otoritas tertentu di Arab Saudi, dengan catatan pengawasan tetap dilakukan.
Sebagai penyelenggara haji mulai 1447 H/2026 M, BP Haji mengusulkan adanya sinkronisasi data antar-instansi guna memudahkan pemantauan jalur keberangkatan jamaah. Irfan mencontohkan, perbedaan jumlah data jamaah umrah Indonesia antara versi pemerintah RI dan Arab Saudi mencapai 400 ribu orang, yang tidak diketahui dari mana jalur keberangkatannya.
“Kalau terjadi sesuatu di Arab Saudi, tentu pemerintah RI yang pertama kali dihubungi. Tapi kami tidak punya data mereka,” tegasnya.
Pada musim haji 1446 H/2025 M, visa furoda menjadi polemik karena banyak WNI gagal berangkat setelah visa mereka tak kunjung diterbitkan hingga batas akhir. Hal ini mendorong perlunya sistem pengawasan dan regulasi lebih ketat terhadap jalur non-reguler ke depan.
Dengan kemungkinan penghapusan visa furoda, BP Haji menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi lintas lembaga agar seluruh keberangkatan jamaah dapat dipantau dan dijamin keselamatannya selama di Tanah Suci.