Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan pola Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan Work From Office (WFO) selama tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya mengurangi pengeluaran, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan BKN.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ujar Zudan dalam keterangan pers, Sabtu (8/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kombinasi dua hari WFA dan tiga hari WFO adalah langkah awal dalam menciptakan efisiensi yang berdampak langsung pada pengurangan biaya operasional, tanpa mengurangi produktivitas ASN.
“Formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu,” tambahnya.
Zudan juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN sebagai birokrasi yang modern dan responsif. Menurutnya, efisiensi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing para ASN di lingkungan BKN.
“Jadikan efisiensi ini sebagai kesempatan untuk mem-branding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien, serta berpacu pada target kinerja yang dicapai,” tegasnya.
Selain skema WFA dan WFO, BKN juga merancang 10 kebijakan efisiensi untuk memastikan kinerja tetap optimal:
- Peniadaan jam kerja fleksibel untuk memastikan disiplin kerja.
- Skema kerja efisien dengan WFA dua hari dan WFO tiga hari seminggu.
- Sistem pelaporan kinerja harian untuk memastikan produktivitas individu.
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk menghemat biaya.
- Optimalisasi koordinasi daring guna mengurangi kebutuhan pertemuan fisik.
- Efisiensi penggunaan listrik/energi di lingkungan kantor.
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman dan hemat biaya.
- Penggunaan anggaran yang efektif dan sesuai kebutuhan.
- Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga tanpa mengorbankan prinsip good governance.
- Peningkatan layanan konsultasi kepegawaian di masing-masing wilayah kerja.
Melalui kebijakan ini, BKN berharap dapat mendorong lahirnya inovasi baru di lingkungan kerja ASN, mempercepat penyelesaian tugas, dan menemukan talenta-talenta digital yang mampu menghadapi tantangan era teknologi.