Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA 

SilvaSilva20 November 2024 Politik
Sesuai PKPU 17/2024, formulir C-undangan dapat dikirim ke pemilih via WhatsApp. - Haidar Munjid, Divisi Teknis KPU Sidoarjo.
Sesuai PKPU 17/2024, formulir C-undangan dapat dikirim ke pemilih via WhatsApp. - Haidar Munjid, Divisi Teknis KPU Sidoarjo.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sidoarjo – Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA). 

Ini bisa dilakukan  selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan.

 “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11/2024) siang.

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.  

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai  piranti aturan dalam Pilkada kali ini  dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” terang  Haidar. 

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS  paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada (27/11/2024).

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar.

“Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya. 

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman.

“Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan.Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak  pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu.nug

KPU Sidoarjo Pilkada 2024 Teknologi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKapolri dan Panglima TNI Tanam Jagung, Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan
Next Article Pjs Bupati Kutim Tinjau Dua Kecamatan, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Techno Alfi Salamah

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.