Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA 

SilvaSilva20 November 2024 Politik
Sesuai PKPU 17/2024, formulir C-undangan dapat dikirim ke pemilih via WhatsApp. - Haidar Munjid, Divisi Teknis KPU Sidoarjo.
Sesuai PKPU 17/2024, formulir C-undangan dapat dikirim ke pemilih via WhatsApp. - Haidar Munjid, Divisi Teknis KPU Sidoarjo.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sidoarjo – Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA). 

Ini bisa dilakukan  selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan.

 “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11/2024) siang.

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.  

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai  piranti aturan dalam Pilkada kali ini  dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” terang  Haidar. 

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS  paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada (27/11/2024).

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar.

“Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya. 

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman.

“Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan.Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak  pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu.nug

KPU Sidoarjo Pilkada 2024 Teknologi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKapolri dan Panglima TNI Tanam Jagung, Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan
Next Article Pjs Bupati Kutim Tinjau Dua Kecamatan, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Urban Farming: Mandiri di Kota

Opini Alfi Salamah

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

7 Kunci Sukses ala Bill Gates yang Bisa Kamu Terapkan

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.