Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 23 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

Klarifikasi resmi menepis kabar dana umat dipakai untuk program makan gratis pemerintah.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati23 Februari 2026 Nasional
BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Riuh isu di ruang publik akhirnya dijawab lugas. Di tengah beredarnya kabar penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Amil Zakat Nasional memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan dana umat tetap dikelola sesuai koridor syariah.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026), menyampaikan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program MBG.

Ia menekankan, secara sistem dan sumber pendanaan, program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan terikat aturan syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin.

Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ketentuan ini menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat nasional sehinggatidak dapat dialihkan ke program yang berada di luar kategori tersebut.“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizaludin menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian berjalan sesuai ajaran agama, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mendukung kepentingan nasional.

Dalam implementasinya, dana ZIS difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Program-program ini dijalankan di berbagai wilayah Indonesia dengan pengawasan dan pelaporan yang terstruktur.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penggunaan dana zakat. Menurutnya, transparansi menjadi komitmen utama lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan secara menyeluruh melalui kanal resmi BAZNAS,” ujarnya.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi sekaligus memperkuat keyakinan para muzaki bahwa amanah yang dititipkan tetap dikelola secara profesional dan sesuai syariat. Dengan sistem yang terpisah antara program pemerintah dan pengelolaan zakat, BAZNAS memastikan dana umat tetap tersalurkan tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.


Baznas Delapan Asnaf Makan Bergizi Gratis Transparansi ZIS Zakat Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026
Next Article Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa

Informasi lainnya

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

19 Maret 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat

18 Maret 2026

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

17 Maret 2026

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

17 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Provokator di Balik Api Jalanan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

298 Views

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi