Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa

BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 27 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

Klarifikasi resmi menepis kabar dana umat dipakai untuk program makan gratis pemerintah.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati23 Februari 2026 Nasional
BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Riuh isu di ruang publik akhirnya dijawab lugas. Di tengah beredarnya kabar penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Amil Zakat Nasional memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan dana umat tetap dikelola sesuai koridor syariah.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026), menyampaikan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program MBG.

Ia menekankan, secara sistem dan sumber pendanaan, program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan terikat aturan syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin.

Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ketentuan ini menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat nasional sehinggatidak dapat dialihkan ke program yang berada di luar kategori tersebut.“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizaludin menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian berjalan sesuai ajaran agama, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mendukung kepentingan nasional.

Dalam implementasinya, dana ZIS difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Program-program ini dijalankan di berbagai wilayah Indonesia dengan pengawasan dan pelaporan yang terstruktur.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penggunaan dana zakat. Menurutnya, transparansi menjadi komitmen utama lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan secara menyeluruh melalui kanal resmi BAZNAS,” ujarnya.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi sekaligus memperkuat keyakinan para muzaki bahwa amanah yang dititipkan tetap dikelola secara profesional dan sesuai syariat. Dengan sistem yang terpisah antara program pemerintah dan pengelolaan zakat, BAZNAS memastikan dana umat tetap tersalurkan tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.


Baznas Delapan Asnaf Makan Bergizi Gratis Transparansi ZIS Zakat Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026
Next Article Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa

Informasi lainnya

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

18 Februari 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Minuman Viral, Benarkah Sehat?

Food Alfi Salamah

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor