Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Dexpert CorpDexpert Corp2 Agustus 2023 Nasional
Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang. Ia adalah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mendapat dugaan telah melanggar ketentuan hukum. Yaitu, Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:
  • Diatas Kapal Pinisi, Jokowi dan Pemimpin ASEAN Menikmati Senja di Labuan Bajo
  • Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu
  • Karya Seni Menggambarkan Penderitaan Anak-anak Gaza
  • Optimalkan Distribusi Kuota Haji Tambahan untuk Mengurangi Antrian

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Bernama Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Sememtara itu, penetapan tersangka terhadap Panji ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam. Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

Artikel Terkait:
  • Temukan Keindahan Bersejarah Dubai di Al Fahidi
  • Ahli Gizi: Rp10 Ribu Bisa Buat Anak Makan Bergizi!
  • Jadwal Penerbangan Surabaya-Bawean 2024 dan Harga Tiketnya
  • Kinerja Jokowi Dikritik: 16,3% Sangat Puas, Mayoritas Puas 79,3%

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa beberapa saksi. Yakni, 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang

Jangan Lewatkan:
  • Kejaksaan RI Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
  • Pramono: Banjir Jakarta 90 Persen Kiriman dari Hulu
  • Jelajahi Keindahan Turki: TGA Memperkenalkan Pantai yang Menakjubkan di Laut Tengah
  • Kemenhub Percepat Penanganan Kendaraan ODOL Secara Nasional
Bareskim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

MBG dan Risiko Cobra Effect

Editorial Udex Mundzir

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Bebas Bertanggung Jawab

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi