Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Jemaah Haji Wafat Dapat Ganti Rugi 100 Persen BIPIH

Langkah Kementerian Agama untuk melindungi calon jemaah haji semakin diperkuat dengan asuransi ganda.
AssyifaAssyifa4 Januari 2025 Info Haji
Ganti Rugi Jemaah Haji Wafat
Kemenag menyatakan calon jemaah haji yang meninggal akan mendapat kompensasi 100 persen biaya haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).

“Bagi jemaah haji yang meninggal, kami memastikan mereka mendapatkan pengembalian penuh BIPIH. Proses ini telah selesai dilaksanakan untuk seluruh kasus pada musim haji tahun lalu,” ujar Hilman.

Ia juga mengusulkan penerapan dua polis asuransi bagi calon jemaah, yaitu asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan, terutama belajar dari kasus-kasus tahun sebelumnya.

Hilman menjelaskan, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan sistem asuransi bagi jemaah haji yang mencakup pembiayaan pengobatan tanpa biaya di rumah sakit setempat. “Bagi jemaah yang sakit hingga harus dirawat selama beberapa bulan, mereka tidak dikenakan biaya sama sekali,” tambahnya.

Pada musim haji 2024, sebanyak 40 jemaah Indonesia dirawat intensif di Arab Saudi. Sebagian dari mereka kembali ke tanah air, sementara lainnya meninggal dunia. Semua pembiayaan tersebut ditanggung oleh asuransi yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Hilman mengungkapkan bahwa Kementerian Agama juga berencana meningkatkan nilai perlindungan asuransi di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai tantangan kesehatan calon jemaah, sejalan dengan kebijakan isthito’ah kesehatan.

Kementerian Agama terus mengupayakan pengelolaan perlindungan yang lebih baik bagi calon jemaah, termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai mitra rumah sakit di Arab Saudi. Hilman menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.

Dengan adanya kebijakan asuransi ganda, Kementerian Agama berharap calon jemaah haji dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal.

Asuransi Haji Ganti Rugi Haji 2025 Info Haji Jemaah Haji Kemenag
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024
Next Article Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.