Samarinda – Upaya DPRD Kalimantan Timur dalam memperkuat fondasi pendidikan semakin serius. Panitia Khusus (Pansus) yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar aturan administratif.
Forum pembahasan ini menghadirkan perwakilan perguruan tinggi, guru, kepala sekolah, hingga praktisi pendidikan. Keterlibatan beragam unsur dianggap penting agar Ranperda mampu merespons tantangan pendidikan di Bumi Etam, mulai dari kualitas tenaga pendidik, kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses sekolah di daerah terpencil.
“Pendidikan di Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ada guru honorer yang masih belum sejahtera, ada sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) yang minim fasilitas, dan ada pula tantangan kualitas lulusan dari LPTK. Ranperda ini harus responsif terhadap kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar normatif,” ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, pada Kamis (21/8/2025).
Agusriansyah menekankan pentingnya memasukkan kompetensi lokal dalam sistem pendidikan. Menurutnya, sertifikasi berbasis kearifan daerah akan mendorong generasi muda agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga relevan dengan potensi Kaltim, seperti sektor energi, pertanian, perikanan, dan industri kreatif.
Persoalan kesenjangan akses pendidikan di pedalaman turut menjadi sorotan. Masih banyak anak yang harus menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah, sementara beberapa sekolah kekurangan tenaga pengajar. Hal ini, kata Agusriansyah, menjadi perhatian utama agar Ranperda benar-benar menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh wilayah.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi dasar sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Lebih dari itu, regulasi ini juga harus membentuk kepribadian anak bangsa, bukan hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga berkarakter,” tambahnya.
Pansus DPRD Kaltim memastikan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara inklusif. Agenda selanjutnya mencakup uji publik, konsultasi lintas sektor, dan diskusi bersama pemangku kepentingan pendidikan di daerah-daerah. Dengan cara ini, masukan yang terkumpul akan memperkuat posisi Ranperda sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur.
Agusriansyah optimis, jika Ranperda ini disusun dengan matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka aturan tersebut akan menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan mutu guru, pemerataan pendidikan, serta pembentukan sumber daya manusia unggul yang siap bersaing menghadapi tantangan Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas dan kurikulum. Ia adalah investasi jangka panjang untuk peradaban. Karena itu, Ranperda ini harus benar-benar menyentuh hati masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan anak bangsa,” pungkasnya.
Dengan langkah progresif ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi penerus yang lebih tangguh dan berdaya saing global.