Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPRD Kaltim Kecam Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Tindakan penambangan tanpa izin di KHDTK Unmul dinilai merusak fungsi pendidikan dan mengancam masa depan generasi muda.
ErickaEricka6 Mei 2025 DPRD Kaltim
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Ironi mencuat di tengah ambisi pendidikan tinggi: kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) yang seharusnya menjadi ruang konservasi dan pembelajaran, justru dirambah tambang ilegal.

Sorotan tajam pun datang dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (05/5/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, mengecam keras tindakan penambangan tanpa izin di kawasan KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul.

Ia menilai bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga merampas hak generasi muda untuk belajar dalam lingkungan yang bersih dan berfungsi sesuai peruntukannya.

“Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” ujar Damayanti di Gedung E DPRD Kaltim.

Perambahan kawasan hutan akademik seluas 3,26 hektare tersebut diketahui berada tepat di tepi wilayah izin usaha milik KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), yang disebut-sebut sebagai satu-satunya jalur masuk ke titik lokasi tambang ilegal.

Meski keterlibatan langsung PUMMA belum terbukti secara hukum, Damayanti menegaskan pentingnya tanggung jawab atas akses masuk yang digunakan.

“Meski belum terbukti, mereka tetap andil. Akses jalan hanya dari sana,” tegasnya, seraya mendesak pencabutan izin usaha bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Lebih jauh, Damayanti juga menyentil ketimpangan hasil eksploitasi sumber daya alam di Kaltim. Menurutnya, alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat, eksploitasi yang tak terkendali justru menyisakan kerusakan ekologis.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penyidikan telah resmi dimulai sejak 28 April 2025. Pihaknya menargetkan dalam waktu dua pekan ke depan sudah dapat menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ujarnya.

Persoalan tambang ilegal di kawasan pendidikan ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kaltim.

Pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat kebijakan tata ruang dan penegakan hukum agar fungsi hutan pendidikan dapat terjaga sebagaimana mestinya.

DPRD Kaltim Kerusakan Hutan KHDTK Unmul Pendidikan Lingkungan Tambang Ilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHaji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan
Next Article Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta

Informasi lainnya

Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

15 Agustus 2025

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

24 Juli 2025

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025

WTP ke-12 Kaltim, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut BPK

23 Mei 2025

PKS Soroti Pentingnya Harmoni Koperasi dan BUMDes

23 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.