Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dua Triliun Rupiah Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Kementerian Agama memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Lebaran, dengan total anggaran mencapai Rp2 triliun.
ErickaEricka14 Maret 2025 Pendidikan
Suyitno
Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari – Februari 2025 bagi guru madrasah akan dilakukan sebelum Lebaran. Proses pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2025, dengan total anggaran mencapai Rp2 triliun.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menyatakan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) telah mulai diproses sejak 17 Maret 2025. Dengan demikian, dana TPG diharapkan sudah masuk ke rekening guru madrasah paling lambat pekan depan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar Rp2 triliun, yang akan cair sebelum Lebaran, yaitu antara 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Amin Suyitno, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, pencairan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

TPG bagi guru madrasah PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, tunjangan akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, pencairannya akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan tunjangan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi lebih besar kepada para guru serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut meliputi memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Untuk kelancaran pencairan, Thobib mengimbau guru calon penerima tunjangan untuk memastikan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar sudah sesuai, serta melaporkan kendala pencairan ke Kemenag setempat.

“Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah, sehingga proses pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Kementerian Agama Pencairan TPG Pendidikan Islam TPG 2025 Tunjangan Guru Madrasah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati Kukar Resmikan Masjid Darul Muttaqin di Safari Subuh
Next Article Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Informasi lainnya

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

30 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

28 Januari 2026

Diky Candra Siap Kawal Aspirasi Guru Honorer Madrasah

26 Januari 2026

Guru Madrasah Tasikmalaya Tuntut Keadilan dalam Pengangkatan PPPK

26 Januari 2026

Kwaran Lamuru Gelar KMD Penggalang Cetak Pembina Andal

26 Januari 2026

Al-Azhar Siap Kirim 1.000 Pakar Bahasa Arab ke Indonesia

23 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

Daily Tips Alfi Salamah

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.