Sidoarjo – Hari Guru Nasional, SMKN 1 Sidoarjo menggandeng Kantor Hukum Gedung Graha (KHGG) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa magang.
Kegiatan yang digelar pada Senin (25/11/2024) ini bertujuan mengulas hak dan kewajiban siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) di perusahaan.
Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb., yang akrab disapa Etar, menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk melindungi siswa magang sesuai undang-undang.
“Harapan kami, pihak sekolah ke depan lebih memperhatikan hak dan kewajiban siswa saat magang. MoU ini juga bagian dari itu,” ujar Etar.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara SMKN 1 Sidoarjo dan KHGG menjadi momentum penting dalam kegiatan ini. Nota kesepahaman itu diharapkan menjadi landasan pendampingan hukum bagi siswa magang.
Zia Nailillah, S.Kom., Wakil Kepala Bidang Humas dan SDM SMKN 1 Sidoarjo, menyambut baik inisiatif ini. Ia mengakui sebelumnya pihak sekolah tidak memiliki pendampingan hukum dalam menangani permasalahan siswa magang.
“Selama ini kami hanya mengandalkan komunikasi dengan pihak industri secara kekeluargaan. Dengan pendampingan hukum ini, kami lebih siap menghadapi masalah yang mungkin terjadi,” ungkap Zia.
Ia menambahkan, kerja sama ini penting karena banyak kasus di lapangan yang memerlukan pemahaman hukum. Ia berharap pendampingan dari KHGG dapat membantu siswa memahami hak mereka selama magang. Dian Isdwiyanti, S.Pd., Ketua BKK SMKN 1 Sidoarjo, menyebut penyuluhan ini menjadi bekal penting bagi siswa sebelum terjun ke dunia kerja.
“Semoga siswa lebih memahami hak dan kewajiban selama PKL. Beban kerja dan jam kerja mereka juga lebih terpantau, sehingga tidak ada eksploitasi,” kata Dian.
Salah satu siswa, Dava Ardyansyah Yudawan, dari kelas XI TITL 1, juga menyampaikan kesannya. “Kegiatan ini membuat saya lebih paham tentang porsi kerja anak SMK saat magang. Saya jadi tahu apa saja hak kami,” ucapnya.
Dengan kerja sama ini, SMKN 1 Sidoarjo berharap siswa dapat menjalani magang dengan lebih terlindungi secara hukum, serta menjadi generasi yang memahami hak dan kewajiban mereka di dunia kerja.
