Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 8 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, DPR Minta Mediasi Ulang

Pengalihan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menuai respons DPR, yang meminta Kemendagri memediasi ulang karena nilai historis dan sosial.
ErickaEricka12 Juni 2025 Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Polemik pengalihan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai langkah tersebut seharusnya tidak dilakukan sepihak, mengingat empat pulau tersebut memiliki nilai historis dan sosial yang lebih lekat dengan Aceh.

Empat pulau yang dialihkan berdasarkan SK Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menurut Dede Yusuf, meskipun secara geospasial keempat pulau lebih dekat ke Sumut, tetapi secara historis dan kultural, Aceh memiliki ikatan lebih kuat dengan kawasan tersebut.

“Kalau dari sudut pandang saya, memang historisnya ini lebih banyak ke Aceh, karena sejak zaman pergerakan dulu sudah dibuat batas-batas wilayah dan dilakukan berbagai kegiatan masyarakat di sana,” kata Dede dalam wawancara pada Kamis (12/6/2025).

Ia menyarankan agar pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, melakukan mediasi ulang antara pemerintah Aceh dan Sumut, termasuk menawarkan skema pengelolaan bersama sebagai solusi kompromi. Dede juga mengingatkan pentingnya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dalam proses mediasi tersebut.

“Harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Dari situ bisa terlihat nilai-nilai historis dan perjuangan rakyat Aceh yang tidak selalu tertulis dalam dokumen administratif,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman, turut menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan ketegangan di Aceh yang selama ini berupaya menjaga perdamaian pasca-konflik. Ia menyebutkan bahwa pengabaian terhadap konteks sejarah bisa membuka luka lama dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pusat.

“Sejarah panjang republik ini dengan Aceh dan dicaploknya empat pulau itu menjadi benih perpecahan dan perlawanan pasca damai di Aceh,” ujar Nasrul, Rabu (11/6/2025).

Dede Yusuf menambahkan, persoalan batas wilayah merupakan masalah klasik yang belum tuntas di banyak daerah di Indonesia. Ia menyebutkan kejadian serupa terjadi di Sumatera Barat, tepatnya di Tanah Datar, yang mengindikasikan perlunya revisi dan kajian menyeluruh terhadap batas-batas wilayah di seluruh provinsi.

Dengan meningkatnya respons publik dan tokoh nasional, desakan untuk mengkaji ulang SK Kemendagri semakin menguat. Pemerintah pusat diminta bertindak hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, tidak hanya geospasial, tetapi juga sejarah, sosial, dan aspirasi masyarakat setempat.

Aceh-Sumut Empat Pulau Sumut Kemendagri Komisi II DPR Sengketa Wilayah Aceh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMahasiswa Kaltim Kawal Program Gratispol, Apresiasi 100 Hari Gubernur
Next Article Menag Akui Kekurangan Haji 2025, Petugas Diminta Tetap Kompak

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.