Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali

Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat
ErickaEricka2 Februari 2024 Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat dan tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. 

Inisial tersebut mengacu pada Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) dan Ahmad Purwanto (AP). Keempatnya sudah hadir sebagai saksi dan terdakwa dalam irisan kasus sama. Tak hanya itu, mereka terbukti melakukan korupsi. Ketiganya mendapat hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan Rp 300 juta. Terdakwa MD mendapat hukuman pidana mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang dalam saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah melakukan pemeriksaan dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” ungkap Kuntadi.

Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa mendapat dakwaan dua kali atas pelanggaran hukum yang sama.

“Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa. Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” sambung Kuntadi.

Sedangkan EA adalah Eksi Anggraini yang dipidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang membantu BS dalam mendapatkan emas 7 ton dengan harga diskon pada Maret-November 2018. Dan dari pembelian tersebut PT Antam merugi 1,3 ton emas, senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi BS, dalam perkara keempat inisial itu tak dapat menjadi terdakwa, dan tak pernah mendapat hukuman.

EmasAntam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?
Next Article Bank Kalsel Siap Menjadi Bank Devisa, Layani Nasabah Korporasi

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

Islami Silva

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.