Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali

Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat
ErickaEricka2 Februari 2024 Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat dan tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. 

Inisial tersebut mengacu pada Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) dan Ahmad Purwanto (AP). Keempatnya sudah hadir sebagai saksi dan terdakwa dalam irisan kasus sama. Tak hanya itu, mereka terbukti melakukan korupsi. Ketiganya mendapat hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan Rp 300 juta. Terdakwa MD mendapat hukuman pidana mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang dalam saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah melakukan pemeriksaan dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” ungkap Kuntadi.

Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa mendapat dakwaan dua kali atas pelanggaran hukum yang sama.

“Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa. Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” sambung Kuntadi.

Sedangkan EA adalah Eksi Anggraini yang dipidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang membantu BS dalam mendapatkan emas 7 ton dengan harga diskon pada Maret-November 2018. Dan dari pembelian tersebut PT Antam merugi 1,3 ton emas, senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi BS, dalam perkara keempat inisial itu tak dapat menjadi terdakwa, dan tak pernah mendapat hukuman.

EmasAntam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?
Next Article Bank Kalsel Siap Menjadi Bank Devisa, Layani Nasabah Korporasi

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Opini Alfi Salamah

Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam

Islami Udex Mundzir

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Opini Alfi Salamah

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.