Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali

Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat
ErickaEricka2 Februari 2024 Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat dan tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. 

Inisial tersebut mengacu pada Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) dan Ahmad Purwanto (AP). Keempatnya sudah hadir sebagai saksi dan terdakwa dalam irisan kasus sama. Tak hanya itu, mereka terbukti melakukan korupsi. Ketiganya mendapat hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan Rp 300 juta. Terdakwa MD mendapat hukuman pidana mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang dalam saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah melakukan pemeriksaan dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” ungkap Kuntadi.

Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa mendapat dakwaan dua kali atas pelanggaran hukum yang sama.

“Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa. Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” sambung Kuntadi.

Sedangkan EA adalah Eksi Anggraini yang dipidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang membantu BS dalam mendapatkan emas 7 ton dengan harga diskon pada Maret-November 2018. Dan dari pembelian tersebut PT Antam merugi 1,3 ton emas, senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi BS, dalam perkara keempat inisial itu tak dapat menjadi terdakwa, dan tak pernah mendapat hukuman.

EmasAntam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?
Next Article Bank Kalsel Siap Menjadi Bank Devisa, Layani Nasabah Korporasi

Informasi lainnya

Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

2 November 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025

GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025
Paling Sering Dibaca

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.