Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Guru Besar Unhan Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

UU TNI dinilai membatasi hak prajurit dalam aspek ekonomi dan karier sipil.
ErickaEricka17 Maret 2025 Politik
Uji Materi UU TNI di MK
Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pekanbaru – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof. Dr. Drs. Mhd. Halkis, MH, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara

Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Halkis menilai beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan membatasi hak prajurit sebagai warga negara.

“Uji materi UU TNI diajukan karena terdapat aturan yang mengekang hak prajurit dalam aspek ekonomi serta kesempatan berkarier di jabatan sipil,” kata Mhd. Halkis dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Gugatan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 di MK.

Salah satu poin utama dalam uji materi ini adalah Pasal 2 huruf d UU TNI, yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Menurut Halkis, definisi tersebut menggunakan pendekatan negatif, yaitu hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit, tanpa menjelaskan secara positif apa yang dimaksud dengan tentara profesional.

“Tentara profesional seharusnya dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 39 ayat (3) UU TNI, yang melarang prajurit berbisnis, dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Halkis mencontohkan bahwa di Amerika Serikat dan Jerman, prajurit diperbolehkan memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan ketat. Ia mempertanyakan mengapa di Indonesia larangan ini diberlakukan, padahal kesejahteraan prajurit sering kali dianggap masih kurang memadai.

“Prajurit mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama setelah pensiun. Jika aturan ini tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” ujar Halkis.

Ia juga menyoroti Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya di tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

Menurutnya, aturan ini tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Banyak jabatan sipil yang membutuhkan keahlian teknokratis prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, tetapi aturan ini membatasi kesempatan mereka,” jelasnya.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, Halkis menyebut beberapa perubahan besar dapat terjadi. Konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.

Hak ekonomi prajurit juga akan lebih fleksibel, dengan sistem pengawasan ketat atau peningkatan kesejahteraan dari negara.

Selain itu, prajurit TNI dapat memiliki kesempatan karier yang lebih luas, termasuk menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

“Reformasi UU TNI melalui keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi dasar revisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, serta menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” tutup Halkis.

Hak Prajurit Konstitusi Indonesia Profesionalisme Militer Revisi UU TNI UU TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
Next Article Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.