Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Harga BBM Pertamina Naik, Ini Daftar Terbarunya

Kenaikan harga BBM non-subsidi berlaku mulai 1 Februari 2025, memengaruhi harga Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex.
AssyifaAssyifa1 Februari 2025 Ekonomi
Harga BBM Pertamina Naik 2025
Berikut Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per Sabtu (1/2/2025). Kenaikan ini memengaruhi harga Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, serta produk gasoil seperti Pertamina Dex dan Dexlite.

Menurut pernyataan resmi Pertamina, kebijakan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM.

Adapun rincian harga BBM terbaru di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:

Solar Subsidi: Rp6.800 per liter (tetap)

Pertalite (RON 90): Rp10.000 per liter (tetap)

Pertamax (RON 92): Rp12.900 per liter (naik Rp400)

Pertamax Turbo (RON 98): Rp14.000 per liter (naik Rp300)

Pertamax Green 95: Rp13.700 per liter (naik Rp300)

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter (naik Rp900)

Dexlite: Rp14.600 per liter (naik Rp1.000)

Dalam keterangan resminya, Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Kenaikan harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga publikasi minyak dunia (Mean of Platts Singapore – MOPS) serta faktor ekonomi lainnya,” tulis Pertamina dalam pernyataannya.

Kenaikan harga ini tentu berdampak bagi masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi dan industri yang mengandalkan BBM non-subsidi. Beberapa pengendara mengaku khawatir terhadap dampaknya pada biaya operasional mereka.

“Kenaikan ini cukup terasa, terutama bagi kami yang sering bepergian jauh,” ujar Rudi, seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Di sisi lain, beberapa pihak meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan subsidi tambahan atau insentif untuk meredam dampak kenaikan harga BBM ini.

Meskipun demikian, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tetap tidak mengalami perubahan. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ekonomi Energi Harga BBM Kenaikan BBM Pertamina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia
Next Article Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.