Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Harga Emas Antam Naik, Per Gram Sentuh Rp1,535 Juta

Alfi SalamahAlfi Salamah29 Oktober 2024 Ekonomi 565 Views
Emas Antam 10g
Emas Antam 10g (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Harga emas batangan Antam terus naik, mencerminkan tren kenaikan di pasar logam mulia. Pada Selasa (29/10/2024), harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp8.000 per gram. Kini, harga per gram mencapai Rp1.535.000. Kenaikan ini disampaikan melalui laman Logam Mulia yang dikelola PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang juga menunjukkan peningkatan harga buyback atau harga jual kembali emas batangan menjadi Rp1.386.000 per gram.

Peningkatan harga emas Antam ini berpotensi menarik minat investor dan pembeli retail yang kian memilih emas sebagai aset aman. Tidak hanya harga per gram, harga berbagai pecahan emas pun mengalami penyesuaian, seperti emas 0,5 gram yang kini seharga Rp817.500, hingga emas batangan 1 kilogram dengan harga Rp1.475.600.000.

“Investasi emas masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk melindungi nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Dwi Santoso, analis logam mulia di Jakarta.

Setiap transaksi penjualan emas Antam dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang melebihi Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini diterapkan guna memastikan kepatuhan wajib pajak serta keamanan transaksi.

Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Selasa (29/10):

  • 0,5 gram: Rp817.500
  • 1 gram: Rp1.535.000
  • 2 gram: Rp3.010.000
  • 3 gram: Rp4.490.000
  • 5 gram: Rp7.450.000
  • 10 gram: Rp14.845.000
  • 25 gram: Rp36.987.000
  • 50 gram: Rp73.895.000
  • 100 gram: Rp147.712.000
  • 250 gram: Rp369.015.000
  • 500 gram: Rp737.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.475.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang ditunjukkan dengan bukti potong pajak dalam setiap transaksi.

Dengan kenaikan harga ini, masyarakat dan investor diimbau untuk memperhatikan biaya tambahan yang berlaku serta potongan pajak sesuai aturan.

Harga Emas Antam Pasar Logam Mulia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Next Article Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Menjadi Kepala Daerah

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

Daily Tips Alfi Salamah

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.