Harga pembuatan paspor di Indonesia resmi naik mulai Selasa (17/12/2024), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Tarif baru ini berlaku untuk semua layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI). Meskipun diteken dua bulan lalu, peraturan tersebut baru mulai diberlakukan sesuai ketentuan pemberlakuan setelah 60 hari.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor terbaru:
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp350.000
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNA): Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000.
Kenaikan Tarif dan Alasan Pemerintah
Kenaikan tarif paspor ini diklaim pemerintah sebagai bentuk penyesuaian terhadap layanan yang lebih modern dan optimal. Paspor elektronik, misalnya, dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan internasional. Namun, kenaikan ini menjadi tantangan bagi masyarakat yang merencanakan liburan akhir tahun.
“Tentu ada dampaknya bagi masyarakat, tetapi dengan teknologi paspor elektronik, perjalanan jadi lebih aman dan praktis,” ujar Nur Ahmad, salah satu pejabat imigrasi di Jakarta.
Dampak bagi Wisatawan dan Pengguna Jasa Paspor
Bagi wisatawan, kenaikan tarif ini mungkin akan memengaruhi anggaran perjalanan, terutama menjelang liburan akhir tahun. Namun, masyarakat tetap memiliki pilihan menggunakan paspor nonelektronik yang harganya lebih terjangkau.
Sebaliknya, bagi pelancong yang sering bepergian ke luar negeri, paspor elektronik dianggap lebih efisien. Selain berlaku hingga 10 tahun, fitur keamanan canggihnya dapat mempercepat proses di imigrasi bandara internasional.
Untuk mereka yang membutuhkan paspor dengan cepat, pemerintah juga menyediakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan tarif Rp1 juta per permohonan.
Persiapkan Dokumen dan Anggaran
Bagi Anda yang ingin membuat paspor, pastikan untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Dengan penyesuaian tarif ini, bijaklah dalam merencanakan anggaran agar liburan Anda tetap nyaman.
Kenaikan ini mungkin terasa berat, tetapi sejalan dengan pengembangan sistem keimigrasian, diharapkan layanan keimigrasian semakin modern dan memadai.