Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jabar Larang Pungutan Jalan Raya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan larangan sumbangan di jalan demi menjaga keselamatan dan nama baik umat.
ErickaEricka14 April 2025 Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang segala bentuk pungutan atau penggalangan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 37/HUB.02/KESRA dan mulai diberlakukan per Senin (14/4/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan videonya di akun Instagram resminya, dikutip Senin siang.

Dedi menilai, praktik pungutan di jalan raya, meskipun mengatasnamakan sumbangan pembangunan tempat ibadah, seringkali menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra umat Islam di ruang publik.

“Prinsipnya, keselamatan lalu lintas harus dijunjung tinggi. Jalan bukan untuk tempat meminta-minta, meski atas nama ibadah,” tambah Dedi.

Baca Juga:
  • Paskibraka Kaltim Siap Peringati HUT RI ke-78 Setelah Dikukuhkan Wagub Hadi
  • Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung
  • Bus Trans Jatim Koridor II Resmi Beroperasi: Transformasi Transportasi Masa Depan
  • Caleg Gerindra, Seno Aji Kuasai Dapil Kukar di Posisi Puncak

Dalam keterangannya, Dedi juga meminta kepada seluruh kepala daerah—mulai dari camat hingga bupati dan wali kota—untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Segera ambil tindakan sesuai kewenangan agar tidak terjadi konflik di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan keagamaan atau sosial seyogianya dilakukan melalui saluran resmi dan terorganisir, bukan dengan cara yang berisiko.

“Kita tidak ingin jalan raya menjadi tempat yang membahayakan, apalagi membuat umat Islam seolah-olah identik dengan meminta di jalan. Mari kita jaga martabat umat,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Pertengahan Tahun, Realisasi PAD di Kabupaten Blitar Masih Rendah
  • Jembatan Garut Putus, Mobilitas Dua Desa Lumpuh Total
  • Masjid SMAN 10 Samarinda, Memupuk Ruang Spiritual Baru di Tengah Pendidikan
  • Penurunan Drastis Titik Panas di Kaltim Dari 192 ke 120

Dedi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mencari solusi bersama bagi pembangunan tempat ibadah yang terdampak aturan ini.

“Kalau perlu bantuan, mari duduk bersama. Yang penting tertib dan terhormat,” katanya.

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi. Di satu sisi, dianggap progresif dalam meningkatkan ketertiban, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran bagi pengurus DKM yang mengandalkan sumbangan jalanan sebagai sumber dana utama pembangunan.

Jangan Lewatkan:
  • Dukungan DPMD Penajam Paser Utara untuk Mahasiswa Uniba di Benuo Taka
  • Pemkab Kukar Gelontorkan 500 M untuk Sektor Perikanan
  • Kapal Tradisional Indonesia: Keajaiban Warisan Maritim
  • Peringatan BMKG: Waspada Pasang Laut Tinggi di Kaltim Hingga 20 Agustus 2023
Dedi Mulyadi Jawa Barat Pungutan Jalan Raya Surat Edaran Gubernur Tempat Ibadah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLoa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan
Next Article Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran

Informasi lainnya

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Richard Mundzir

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi