Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 5 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jabar Larang Pungutan Jalan Raya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan larangan sumbangan di jalan demi menjaga keselamatan dan nama baik umat.
ErickaEricka14 April 2025 Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang segala bentuk pungutan atau penggalangan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 37/HUB.02/KESRA dan mulai diberlakukan per Senin (14/4/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan videonya di akun Instagram resminya, dikutip Senin siang.

Dedi menilai, praktik pungutan di jalan raya, meskipun mengatasnamakan sumbangan pembangunan tempat ibadah, seringkali menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra umat Islam di ruang publik.

“Prinsipnya, keselamatan lalu lintas harus dijunjung tinggi. Jalan bukan untuk tempat meminta-minta, meski atas nama ibadah,” tambah Dedi.

Baca Juga:
  • Rekonstruksi Pasar Pagi, Angkasa Tetap Mendengar Aspirasi Pedagang
  • Kaltim Dorong Swasembada Pangan, Petani Milenial Jadi Ujung Tombak
  • 11 Serdik Sespimmen Angkatan 63 Belajar Art Policing di Mojokerto
  • Camat Cisayong Serukan Penguatan Karakter Bangsa di Peringatan Sumpah Pemuda

Dalam keterangannya, Dedi juga meminta kepada seluruh kepala daerah—mulai dari camat hingga bupati dan wali kota—untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Segera ambil tindakan sesuai kewenangan agar tidak terjadi konflik di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan keagamaan atau sosial seyogianya dilakukan melalui saluran resmi dan terorganisir, bukan dengan cara yang berisiko.

“Kita tidak ingin jalan raya menjadi tempat yang membahayakan, apalagi membuat umat Islam seolah-olah identik dengan meminta di jalan. Mari kita jaga martabat umat,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi
  • Perkuat Sinergi bersama Media, KPU Sidoarjo Minta Maaf atas Insiden Pelarangan Liputan
  • Balikpapan Kerjasama dengan Kota Yokohama Jajaki di Jepang
  • Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara

Dedi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mencari solusi bersama bagi pembangunan tempat ibadah yang terdampak aturan ini.

“Kalau perlu bantuan, mari duduk bersama. Yang penting tertib dan terhormat,” katanya.

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi. Di satu sisi, dianggap progresif dalam meningkatkan ketertiban, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran bagi pengurus DKM yang mengandalkan sumbangan jalanan sebagai sumber dana utama pembangunan.

Jangan Lewatkan:
  • Bupati Ikfina Sampaikan Hal Baru pada KUA PPAS PAPBD 2023
  • Seno Aji Tanggapi Isu Rotasi Jabatan Pemerintah Kaltim
  • Kabupaten Mojokerto Cegah Stunting dengan Program Jumat Ceria
  • Melacak Jejak Keadilan: Tim Pemantau Jaksa Agung Muda Kunjungi Kejati Kaltim
Dedi Mulyadi Jawa Barat Pungutan Jalan Raya Surat Edaran Gubernur Tempat Ibadah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLoa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan
Next Article Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran

Informasi lainnya

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi