Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sejumlah taman kota selama 24 jam menuai beragam respons. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, namun memberi peringatan agar disertai dengan pengawasan ketat.
Ia menyoroti potensi taman dijadikan tempat untuk aktivitas negatif jika tidak diawasi dengan baik.
“Dengan catatan tentu pengawasannya harus ketat, jangan sampai tempat itu dijadikan arena yang negatif. Saya support bahkan kalau perlu ditambah lagi,” kata Khoirudin di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Ia berharap kehadiran taman yang beroperasi sepanjang hari bisa menjadi ruang publik yang sehat bagi masyarakat untuk beristirahat, melepas penat, dan berkumpul bersama keluarga, khususnya di tengah tekanan ekonomi dan sosial perkotaan yang semakin tinggi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan perluasan jam operasional taman. Sepuluh taman akan mengalami penyesuaian waktu, di mana enam di antaranya akan dibuka selama 24 jam penuh, dan empat lainnya hingga pukul 22.00 WIB.
“Empat taman yang sampai jam 10 malam, dan enam taman lagi 24 jam. Ini akan segera kami realisasikan,” ucap Rano saat ditemui di kawasan Monas, Minggu (6/4/2025).
Taman yang masuk daftar operasional 24 jam antara lain Taman Tebet Eco Park, Taman Lapangan Banteng, Taman Langsat, Taman Ayodya, Taman Menteng, dan Taman Literasi. Kebijakan ini muncul dari keresahan atas keterbatasan ruang publik pada malam hari di Jakarta yang kerap gelap dan sepi.
Namun, kekhawatiran tetap muncul. Beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta pernah menjadi sorotan karena disalahgunakan sebagai tempat prostitusi atau aktivitas menyimpang lainnya.
Sebut saja Hutan Kota UKI di Cawang yang dikenal sebagai tempat berkumpul komunitas LGBT, serta RTH Tubagus Angke yang sempat ramai karena keberadaan warung remang-remang.
Akibat kasus-kasus tersebut, Pemprov Jakarta telah mengambil sejumlah langkah, seperti menambah pencahayaan, lintasan lari, dan memasang kamera pengawas (CCTV).
Meskipun begitu, pengawasan fisik secara langsung tetap dinilai perlu guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rencana pembukaan taman 24 jam dinilai sebagai inisiatif yang progresif dalam mengembangkan ruang publik ibu kota, namun suksesnya kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menjamin keamanannya.
Dengan pengelolaan yang baik, taman dapat menjadi ruang hidup kota yang lebih manusiawi dan inklusif.