Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jika Nanti Status DKI Resmi Dicabut, Ini Dampaknya

AssyifaAssyifa9 Desember 2024 Indonesia
Perubahan status Jakarta
Dampak yang akan terjadi jika status DKI resmi dicabut.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langit Ibu Kota Nusantara semakin dekat, membawa perubahan besar untuk Jakarta. Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kini resmi dicabut, menyisakan nama baru: Daerah Khusus (DK). Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Senin (9/12/2024).

Melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, perubahan ini menjadi landasan hukum menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut mendefinisikan ulang posisi politik dan administratif Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota.

“Perubahan nomenklatur ini penting untuk menyesuaikan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta Anggota DPR yang sebelumnya berasal dari DKI,” tulis Pasal 70A undang-undang tersebut.

Mulai hari ini, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan menjabat untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal serupa berlaku untuk anggota DPRD dan DPR RI yang mewakili Jakarta.

Baca Juga:
  • Pelita Air Tambah Kapasitas 44% untuk Nataru 2024
  • Aston Samarinda Hadirkan Menu Spesial “Aneka Sapo” untuk Pecinta Kuliner
  • Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Risiko Sindrom Metabolik
  • Golden Visa Dirancang Tarik Investor Bernilai Tinggi

“Langkah ini memberikan kejelasan administrasi sekaligus mempertegas peran strategis Jakarta di masa depan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Namun, undang-undang ini baru berlaku efektif setelah Keppres terkait pemindahan Ibu Kota resmi diundangkan.

Meskipun demikian, perubahan ini memunculkan diskusi tentang posisi Jakarta di era baru. Banyak pihak mempertanyakan, apakah Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan budaya utama Indonesia.

Seorang warga Jakarta, Rahmat, menyatakan harapannya.

Artikel Terkait:
  • Berkah Energi, Kompor Biomassa Masyarakat Idi Rayeuk
  • AI Dukung Pemetaan Cagar Budaya oleh Guru Besar UMJ
  • Ber-Outdoor Activity di Ramadan Leadership Camp
  • Ketua MPR RI Bahas Museum Rasulullah dan Kolaborasi Global di Mekah

“Kami berharap status baru ini membawa angin segar, bukan sekadar formalitas. Jakarta tetap harus menjadi kebanggaan kita semua,” ujarnya dengan nada optimis.

Perubahan status ini menandai babak baru perjalanan Jakarta. Namun, tantangan untuk menyeimbangkan perannya sebagai pusat ekonomi dengan identitas Daerah Khusus tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Jangan Lewatkan:
  • Unisba Raih Medali Perunggu di Ajang OFI 2024 di Padang
  • Hadapi Tantangan Zaman, 516 Beswan Perkuat Growth Mindset
  • Prof Giyatmi Dilantik, Usung Lima Pilar Transformasi USAHID
  • Bhabinkamtibmas Pimpin Upacara Hari Pahlawan di MI Al-Hidayah
Berita Jakarta Daerah Khusus Jakarta Prabowo Subianto Undang-Undang 151 Tahun 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMeski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah
Next Article Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Penanganan Banjir

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

Ironi di Balik Program Bergizi

Perspektif Assyifa

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi