Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jika Nanti Status DKI Resmi Dicabut, Ini Dampaknya

AssyifaAssyifa9 Desember 2024 Indonesia
Perubahan status Jakarta
Dampak yang akan terjadi jika status DKI resmi dicabut.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langit Ibu Kota Nusantara semakin dekat, membawa perubahan besar untuk Jakarta. Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kini resmi dicabut, menyisakan nama baru: Daerah Khusus (DK). Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Senin (9/12/2024).

Melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, perubahan ini menjadi landasan hukum menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut mendefinisikan ulang posisi politik dan administratif Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota.

“Perubahan nomenklatur ini penting untuk menyesuaikan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta Anggota DPR yang sebelumnya berasal dari DKI,” tulis Pasal 70A undang-undang tersebut.

Mulai hari ini, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan menjabat untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal serupa berlaku untuk anggota DPRD dan DPR RI yang mewakili Jakarta.

Baca Juga:
  • Aston Samarinda Hadirkan Menu Spesial “Aneka Sapo” untuk Pecinta Kuliner
  • AI Dukung Pemetaan Cagar Budaya oleh Guru Besar UMJ
  • Golden Visa Dirancang Tarik Investor Bernilai Tinggi
  • Haji Ilegal: Dosa Berlapis Risiko di Negeri Dua Tanah Suci

“Langkah ini memberikan kejelasan administrasi sekaligus mempertegas peran strategis Jakarta di masa depan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Namun, undang-undang ini baru berlaku efektif setelah Keppres terkait pemindahan Ibu Kota resmi diundangkan.

Meskipun demikian, perubahan ini memunculkan diskusi tentang posisi Jakarta di era baru. Banyak pihak mempertanyakan, apakah Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan budaya utama Indonesia.

Seorang warga Jakarta, Rahmat, menyatakan harapannya.

Artikel Terkait:
  • Indonesia Re Asah Keahlian Pelaku Asuransi Jiwa
  • Prof Giyatmi Dilantik, Usung Lima Pilar Transformasi USAHID
  • Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat
  • Ketua MPR RI Bahas Museum Rasulullah dan Kolaborasi Global di Mekah

“Kami berharap status baru ini membawa angin segar, bukan sekadar formalitas. Jakarta tetap harus menjadi kebanggaan kita semua,” ujarnya dengan nada optimis.

Perubahan status ini menandai babak baru perjalanan Jakarta. Namun, tantangan untuk menyeimbangkan perannya sebagai pusat ekonomi dengan identitas Daerah Khusus tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Jangan Lewatkan:
  • Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta
  • Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gaji Dosen PTS Bukan dari APBN
  • Kalsel Jadi Percontohan Seleksi Petugas Haji 2025
  • Berkah Energi, Kompor Biomassa Masyarakat Idi Rayeuk
Berita Jakarta Daerah Khusus Jakarta Prabowo Subianto Undang-Undang 151 Tahun 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMeski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah
Next Article Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Penanganan Banjir

Informasi lainnya

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025
Paling Sering Dibaca

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

Editorial Udex Mundzir

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Minuman Viral, Benarkah Sehat?

Food Alfi Salamah

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi