Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jika Nanti Status DKI Resmi Dicabut, Ini Dampaknya

AssyifaAssyifa9 Desember 2024 Indonesia
Perubahan status Jakarta
Dampak yang akan terjadi jika status DKI resmi dicabut.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langit Ibu Kota Nusantara semakin dekat, membawa perubahan besar untuk Jakarta. Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kini resmi dicabut, menyisakan nama baru: Daerah Khusus (DK). Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Senin (9/12/2024).

Melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, perubahan ini menjadi landasan hukum menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut mendefinisikan ulang posisi politik dan administratif Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota.

“Perubahan nomenklatur ini penting untuk menyesuaikan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta Anggota DPR yang sebelumnya berasal dari DKI,” tulis Pasal 70A undang-undang tersebut.

Mulai hari ini, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan menjabat untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal serupa berlaku untuk anggota DPRD dan DPR RI yang mewakili Jakarta.

Baca Juga:
  • TK Islam Nuryakin Belajar Sejarah Dirgantara di Lanud Halim
  • Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta
  • Bhabinkamtibmas Pimpin Upacara Hari Pahlawan di MI Al-Hidayah
  • Startup Harus Tangguh, BINUS Gelar CEO Speaks Nextgen Day

“Langkah ini memberikan kejelasan administrasi sekaligus mempertegas peran strategis Jakarta di masa depan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Namun, undang-undang ini baru berlaku efektif setelah Keppres terkait pemindahan Ibu Kota resmi diundangkan.

Meskipun demikian, perubahan ini memunculkan diskusi tentang posisi Jakarta di era baru. Banyak pihak mempertanyakan, apakah Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan budaya utama Indonesia.

Seorang warga Jakarta, Rahmat, menyatakan harapannya.

Artikel Terkait:
  • Berkah Energi, Kompor Biomassa Masyarakat Idi Rayeuk
  • Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’
  • PT Perindo Salurkan Makan Bergizi Gratis di SD Jakarta Utara
  • Harga Tiket Pesawat Turun, Kado Manis Nataru dari Pemerintah

“Kami berharap status baru ini membawa angin segar, bukan sekadar formalitas. Jakarta tetap harus menjadi kebanggaan kita semua,” ujarnya dengan nada optimis.

Perubahan status ini menandai babak baru perjalanan Jakarta. Namun, tantangan untuk menyeimbangkan perannya sebagai pusat ekonomi dengan identitas Daerah Khusus tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Jangan Lewatkan:
  • Aston Samarinda Hadirkan Menu Spesial “Aneka Sapo” untuk Pecinta Kuliner
  • Menag Sebut Kepemimpinan Inklusif Bawa Kemaslahatan bagi Umat
  • Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gaji Dosen PTS Bukan dari APBN
  • UMB dan Pesantren Khalifa Bangkitkan UMKM Halal di Era Digital
Berita Jakarta Daerah Khusus Jakarta Prabowo Subianto Undang-Undang 151 Tahun 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMeski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah
Next Article Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Penanganan Banjir

Informasi lainnya

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025
Paling Sering Dibaca

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi