Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 17 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gaji Dosen PTS Bukan dari APBN

Alfi SalamahAlfi Salamah29 November 2024 Indonesia 7K Views
Gedung Mahkamah Konsitutsi
Gedung Mahkamah Konsitutsi (.ant/ha)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas jelas anggaran negara. Dalam putusannya Jumat (29/11/2024), MK menolak gugatan terkait penggunaan APBN untuk menggaji dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Putusan itu menjawab permohonan Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, dua dosen PTS, yang menggugat kejelasan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Mereka berharap gaji dosen PTS dibiayai negara, tetapi MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, alokasi APBN hanya untuk dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:
  • AI Dukung Pemetaan Cagar Budaya oleh Guru Besar UMJ
  • Prof Giyatmi Dilantik, Usung Lima Pilar Transformasi USAHID
  • Tantowi Yahya Luncurkan Buku Teori U
  • Jika Nanti Status DKI Resmi Dicabut, Ini Dampaknya

“Gaji dosen ASN dialokasikan dari APBN. Sebaliknya, dosen PTS yang diangkat badan penyelenggara, gaji dan tunjangannya berdasarkan perjanjian kerja dan tunduk pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Guntur.

Guntur menambahkan, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti harus dipahami dalam konteks norma-norma terkait. Penggunaan anggaran untuk dosen PTS pun tetap bergantung pada kerangka hukum tersebut.

Dalam argumentasi hukumnya, MK juga menggarisbawahi bahwa anggaran PTS lebih difokuskan pada tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah hanya menempatkan ASN di beberapa PTS tertentu.

Artikel Terkait:
  • Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’
  • Menag Sebut Kepemimpinan Inklusif Bawa Kemaslahatan bagi Umat
  • Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta
  • Aston Samarinda Hadirkan Menu Spesial “Aneka Sapo” untuk Pecinta Kuliner

“Frasa itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan lain, seperti Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2),” terang Guntur.

Putusan ini menutup peluang penggunaan APBN untuk menggaji dosen swasta secara langsung. Para dosen PTS tetap tunduk pada aturan badan penyelenggara masing-masing.

Jangan Lewatkan:
  • UMB dan Pesantren Khalifa Bangkitkan UMKM Halal di Era Digital
  • Indonesia Re Asah Keahlian Pelaku Asuransi Jiwa
  • Harga Tiket Pesawat Turun, Kado Manis Nataru dari Pemerintah
  • Kalsel Jadi Percontohan Seleksi Petugas Haji 2025
APBN Dosen PTS Mahkamah Konstitusi UU Dikti UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePT Perindo Salurkan Makan Bergizi Gratis di SD Jakarta Utara
Next Article UMKM Tembus Pasar Arab Saudi Lewat Pameran

Informasi lainnya

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

11 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Tan Malaka: Pejuang Tanpa Mahkota

Profil Alfi Salamah

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi