Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

Kejagung dan KPK akan koordinasi dalam penanganan dua perkara korupsi digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
Kasus Chromebook dan Google Cloud era Nadiem
Ilustrasi Kasus Chromebook dan Google Cloud era Nadiem (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa jabatan Nadiem Anwar Makarim. Kejagung tengah menangani kasus pengadaan laptop Chromebook, sementara KPK menyelidiki pengadaan layanan Google Cloud.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan koordinasi akan dilakukan untuk bertukar informasi. “Pada prinsipnya kita siap bekerja sama dalam penanganan perkara,” ujarnya, Selasa (12/8/2025). Ia menambahkan, kerja sama teknis masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kedua perkara berbeda namun saling berkaitan. Pengadaan Google Cloud diduga memiliki korelasi dengan proyek Chromebook yang kini dalam tahap penyidikan di Kejagung. KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan Nadiem sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Nadiem telah diperiksa KPK selama hampir 9,5 jam pada 7 Agustus 2025 terkait kasus Google Cloud, yang disebut memiliki kontrak Rp400 miliar per tahun selama tiga tahun. KPK menelusuri dugaan markup harga, potensi kerugian negara, dan kemungkinan kebocoran data.

Sementara itu, Kejagung telah lebih dulu menyidik kasus Chromebook sejak Mei 2025 dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,98 triliun. Pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun dinilai bermasalah karena spesifikasi diarahkan ke produk ChromeOS dan pengadaan dilakukan terburu-buru. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek dan konsultan teknologi.

Berdasarkan konstruksi perkara Kejagung, Nadiem disebut memberi arahan langsung sejak 2019 untuk menggunakan perangkat berbasis ChromeOS dalam program TIK 2020–2022, termasuk mengadakan pertemuan dengan pihak Google. Kajian awal yang tidak memuat ChromeOS disebut ditolak dan diubah menjadi dasar pengadaan resmi.

Baik Kejagung maupun KPK menegaskan akan melanjutkan penanganan perkara secara paralel, dengan supervisi dan pertukaran data guna mempercepat proses hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan.

Kejagung Korupsi Chromebook Korupsi Google Cloud KPK Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
Next Article Komisi IX DPR Desak BPOM dan Aparat Tindak Vape Zombie

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Islami Adit Musthofa

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.