Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kelas 1-3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025

Pemerintah persiapkan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
AssyifaAssyifa11 Desember 2024 Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2025
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan dihapus, dan perubahan tarif iuran akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Namun, rincian besaran iuran baru belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan skema iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi, sistem iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kategori seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta mandiri.

Saat ini, peserta PBI tidak membayar iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk pekerja penerima upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai swasta, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Sementara itu, peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas layanan. Saat ini tarifnya adalah Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Dengan penghapusan kelas, semua peserta akan menerima layanan yang sama tanpa membedakan ruang rawat inap.

“Kami sedang menyiapkan berbagai langkah agar transisi ini berjalan lancar. Sistem baru ini diharapkan membuat pelayanan lebih merata dan berkualitas,” kata salah satu pejabat Kementerian Kesehatan, Selasa (10/12/2024).

Perubahan sistem ini diperkirakan berdampak pada penyesuaian iuran bagi sebagian peserta. Pemerintah juga sedang mengkaji skema bantuan subsidi untuk golongan yang kurang mampu. “Kami akan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau,” tambahnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan layanan tanpa kelas, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan medis di rumah sakit.

Iuran BPJS Iuran bpjs 2025 Jaminan Kesehatan Nasional Layanan Kesehatan Reformasi BPJS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
Next Article Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

Informasi lainnya

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

23 Oktober 2025

Komisi IX DPR Desak BPOM dan Aparat Tindak Vape Zombie

12 Agustus 2025

Meluruskan Konsep Self Love, Cinta Diri yang Sehat dan Seimbang

7 Agustus 2025

Ini Waktu Terbaik Minum Air agar Tubuh Tetap Sehat

7 Agustus 2025

Jalan Kaki Sehat, Tubuh jadi Kuat

6 Agustus 2025

Sarapan Sehat, Hidup Lebih Kuat

6 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.