Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Atur Tata Kelola Dam 2025, BAZNAS Jadi Penyalur Resmi

Pedoman baru tata kelola Dam disusun demi memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas dalam ibadah haji.
Udex MundzirUdex Mundzir16 Mei 2025 Info Haji
Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS
Ilustrasi Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Demi menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman terbaru tata kelola Dam/Hadyu melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025. Keputusan tersebut resmi diteken pada 21 April 2025 di Jakarta, menjadi landasan penting dalam manajemen Dam yang syar’i dan transparan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia memilih manasik tamattu’ yang mewajibkan Dam. Pedoman ini hadir agar pengelolaan Dam dilakukan sesuai tuntunan agama serta memberi manfaat sosial nyata bagi masyarakat.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, transparan, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin melalui pernyataan resmi, Kamis malam (15/5/2025).

KMA tersebut memuat rincian kriteria hewan Dam yang sah, harga yang terstandar agar tidak memberatkan jemaah, serta prosedur penyembelihan di RPH yang memenuhi ketentuan syariat. Selain itu, distribusi daging hadyu diatur agar tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memiliki nilai sosial bagi penerimanya.

Sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas setiap tahapan pelaksanaan Dam.

Guna memperkuat pedoman ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Seluruh proses pembayaran hingga distribusi daging Dam akan dikelola oleh BAZNAS, yang bertanggung jawab dalam penyembelihan, pengemasan, dan penyaluran sesuai prinsip syariah dan manajemen modern.

Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000. Untuk jemaah reguler, tetap diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran, termasuk melalui BAZNAS.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji agar sah secara agama dan tertib secara administratif.

Baznas Dam Haji 2025 Hadyu Kemenag Pedoman Ibadah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD
Next Article Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Hindari Jebakan Kehidupan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.