Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Atur Tata Kelola Dam 2025, BAZNAS Jadi Penyalur Resmi

Pedoman baru tata kelola Dam disusun demi memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas dalam ibadah haji.
Udex MundzirUdex Mundzir16 Mei 2025 Info Haji
Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS
Ilustrasi Tata Kelola Dam Haji 2025 oleh Kemenag dan BAZNAS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Demi menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman terbaru tata kelola Dam/Hadyu melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025. Keputusan tersebut resmi diteken pada 21 April 2025 di Jakarta, menjadi landasan penting dalam manajemen Dam yang syar’i dan transparan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia memilih manasik tamattu’ yang mewajibkan Dam. Pedoman ini hadir agar pengelolaan Dam dilakukan sesuai tuntunan agama serta memberi manfaat sosial nyata bagi masyarakat.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, transparan, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin melalui pernyataan resmi, Kamis malam (15/5/2025).

KMA tersebut memuat rincian kriteria hewan Dam yang sah, harga yang terstandar agar tidak memberatkan jemaah, serta prosedur penyembelihan di RPH yang memenuhi ketentuan syariat. Selain itu, distribusi daging hadyu diatur agar tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memiliki nilai sosial bagi penerimanya.

Sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas setiap tahapan pelaksanaan Dam.

Guna memperkuat pedoman ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Seluruh proses pembayaran hingga distribusi daging Dam akan dikelola oleh BAZNAS, yang bertanggung jawab dalam penyembelihan, pengemasan, dan penyaluran sesuai prinsip syariah dan manajemen modern.

Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000. Untuk jemaah reguler, tetap diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran, termasuk melalui BAZNAS.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji agar sah secara agama dan tertib secara administratif.

Baznas Dam Haji 2025 Hadyu Kemenag Pedoman Ibadah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD
Next Article Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan

Informasi lainnya

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

11 Maret 2026

Kemenag Salurkan BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Tahap Awal

9 Maret 2026

Kemenag: Elongasi Hilal Belum Cukup, Lebaran Bisa Beda

9 Maret 2026

Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi

9 Maret 2026

BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

23 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Generasi Tua dan Muda Berkolaborasi untuk Indonesia Emas 2045

Profil Silva

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Opini Udex Mundzir

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi