Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat

Kementerian Agama memperingatkan bahwa menjadikan mahram sebagai objek fantasi seksual adalah bentuk penyimpangan serius yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum.
Udex MundzirUdex Mundzir21 Mei 2025 Hukum
larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam
Ilustrasi larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai objek dalam fantasi seksual merupakan perilaku menyimpang dari syariat Islam. Pernyataan ini merespons munculnya grup media sosial yang mengglorifikasi hubungan sedarah, terutama di platform Facebook.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa relasi antara mahram, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan, merupakan batasan sakral yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam bentuk fantasi atau konten digital. Ia menyebut bahwa hal tersebut bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, terutama dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad, Rabu (21/5/2025).

Arsad menjelaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini, menurutnya, tidak hanya berdasarkan ajaran teologis, tetapi juga bersifat etis dan sosial. Ia menguraikan bahwa relasi yang membuat seseorang menjadi mahram meliputi tiga kategori utama: nasab (garis keturunan), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (karena persusuan).

Contoh relasi yang termasuk mahram karena nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan. Sedangkan mahram karena semenda mencakup mertua dan anak tiri, dan mahram karena radha’ah seperti saudara sesusuan. Semua hubungan ini diatur dalam Alquran dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 39.

Menurut Kemenag, konten digital yang menormalisasi, meromantisasi, atau menyebarkan fantasi seksual terhadap mahram berpotensi merusak persepsi moral masyarakat.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur,” lanjut Arsad.

Ia menambahkan bahwa larangan terhadap relasi seksual dengan mahram bukan hanya bersifat hukum agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi dampak sosial dan medis. Secara genetik, hubungan seksual sedarah berisiko tinggi menyebabkan kelainan turunan. Dari sisi sosial, praktik ini dapat menimbulkan trauma, konflik keluarga, serta stigma dalam masyarakat.

Kemenag mengingatkan bahwa jika hubungan semacam ini terjadi dalam kenyataan, apalagi dengan unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

“Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” pungkas Arsad.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik dan mendorong masyarakat agar menjaga integritas moral, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang tanpa batas.

Fantasi Sedarah Hukum Islam Kemenag Norma Syariat Penyimpangan Seksual
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBukit Pariaman Tingkatkan Kinerja RT Lewat Pelatihan Pokja
Next Article Rangkap Jabatan, IWPI Minta Dirjen Pajak Baru Mundur dari Phapros

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

Rombak Kabinet, Reformasi Aparat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.