Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemlu Dampingi 87 Mahasiswa RI Terdampak Larangan Harvard

Kementerian Luar Negeri RI memberikan dukungan kekonsuleran bagi mahasiswa Indonesia yang terancam kehilangan status imigrasi di AS.
ErickaEricka27 Mei 2025 Global
Universitas Harvard
Universitas Harvard (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Harvard, Amerika Serikat, menyusul larangan penerimaan mahasiswa asing oleh otoritas imigrasi AS terhadap universitas tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pencabutan sertifikasi Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) pada Kamis (22/5/2025). Kebijakan tersebut menyebabkan universitas elite itu tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing, termasuk melanjutkan status legal mahasiswa asing yang saat ini sedang belajar di sana.

“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dari Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Rolliansyah, yang akrab disapa Roy, menegaskan bahwa Kemlu terus memantau secara intensif perkembangan kebijakan ini. Ia menyebut bahwa komunikasi aktif telah dijalin antara perwakilan RI di Amerika Serikat dan mahasiswa Indonesia di Harvard.

“Kami mengimbau mahasiswa untuk tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang kini sedang ditempuh oleh Universitas Harvard,” lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan secara resmi kepada pemerintah AS, dan berharap solusi yang diambil ke depan tidak merugikan mahasiswa asing, termasuk warga negara Indonesia yang tengah mengejar pendidikan tinggi di universitas ternama tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa Indonesia selama ini telah menunjukkan kontribusi signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi di Amerika Serikat.

Sementara itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menyatakan bahwa keputusan ini merupakan sanksi atas ketidakpatuhan Harvard terhadap hukum federal. Ia menekankan bahwa menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese, bukan hak, yang dapat dicabut apabila aturan tidak diikuti.

Pencabutan sertifikasi ini menambah tekanan bagi ratusan mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia, yang kini harus mencari opsi kampus lain agar tidak kehilangan status visa pelajar mereka. Beberapa negara, termasuk Jepang dan Hong Kong, telah menyatakan kesiapannya menampung mahasiswa asing dari Harvard yang terdampak.

Langkah pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga negaranya di tengah dinamika kebijakan luar negeri AS yang semakin ketat terhadap imigrasi pendidikan.

Kebijakan Imigrasi AS Kemlu RI Mahasiswa Indonesia di AS Pelajar Indonesia di Luar Negeri Universitas Harvard
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleASEAN Sepakati 8 Poin Deklarasi Kuala Lumpur di KTT ke-46
Next Article Supermoon Akhir Mei Diprediksi Picu Rob di Pesisir Utara Jawa

Informasi lainnya

Al-Azhar Siap Kirim 1.000 Pakar Bahasa Arab ke Indonesia

23 Januari 2026

Guncangan Dahsyat M7,0 di Taiwan Terasa hingga Taipei

27 Desember 2025

Gempa Susulan M6,7 Guncang Hokkaido, BMKG Pastikan Indonesia Aman

9 Desember 2025

Menag Dorong Kolaborasi Global Wasathiyah Islam dan Nilai Tionghoa

11 November 2025

Megawati Serukan Dunia Bersatu Dukung Palestina Merdeka

1 November 2025

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

26 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Menjadi Kepala Daerah

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.