Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan pendampingan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Harvard, Amerika Serikat, menyusul larangan penerimaan mahasiswa asing oleh otoritas imigrasi AS terhadap universitas tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pencabutan sertifikasi Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) pada Kamis (22/5/2025). Kebijakan tersebut menyebabkan universitas elite itu tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing, termasuk melanjutkan status legal mahasiswa asing yang saat ini sedang belajar di sana.
“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dari Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Rolliansyah, yang akrab disapa Roy, menegaskan bahwa Kemlu terus memantau secara intensif perkembangan kebijakan ini. Ia menyebut bahwa komunikasi aktif telah dijalin antara perwakilan RI di Amerika Serikat dan mahasiswa Indonesia di Harvard.
“Kami mengimbau mahasiswa untuk tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang kini sedang ditempuh oleh Universitas Harvard,” lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan secara resmi kepada pemerintah AS, dan berharap solusi yang diambil ke depan tidak merugikan mahasiswa asing, termasuk warga negara Indonesia yang tengah mengejar pendidikan tinggi di universitas ternama tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa Indonesia selama ini telah menunjukkan kontribusi signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi di Amerika Serikat.
Sementara itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menyatakan bahwa keputusan ini merupakan sanksi atas ketidakpatuhan Harvard terhadap hukum federal. Ia menekankan bahwa menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese, bukan hak, yang dapat dicabut apabila aturan tidak diikuti.
Pencabutan sertifikasi ini menambah tekanan bagi ratusan mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia, yang kini harus mencari opsi kampus lain agar tidak kehilangan status visa pelajar mereka. Beberapa negara, termasuk Jepang dan Hong Kong, telah menyatakan kesiapannya menampung mahasiswa asing dari Harvard yang terdampak.
Langkah pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga negaranya di tengah dinamika kebijakan luar negeri AS yang semakin ketat terhadap imigrasi pendidikan.