Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan keempat pulau di Anambas adalah milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
ErickaEricka18 Juni 2025 Politik
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kepulauan Anambas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul dalam situs jual beli pulau luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya sebagai milik negara dan termasuk dalam kawasan konservasi.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Informasi penjualan pulau-pulau ini mencuat setelah keberadaannya ditemukan di situs www.privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atas pulau-pulau tersebut wajib mendapat izin resmi dari pemerintah, baik melalui KKP maupun pemerintah daerah setempat.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah,” tegas Semuel saat ditemui di Batam, Rabu (18/6/2025).

Semuel menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan tim PSDKP, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat, dan kemungkinan besar iklan penjualan itu bertujuan untuk menarik minat investor. Ia juga menyebutkan adanya indikasi bahwa beberapa perusahaan memang sedang mengajukan izin usaha wisata kepada pemerintah daerah.

Menurut informasi dari staf KKP, semua pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.

Penegasan juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, yang menyebut bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Menurutnya, penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil tidak bisa dilakukan secara penuh karena pemerintah menetapkan minimal 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni.

Pemerintah menekankan bahwa regulasi terkait pulau-pulau kecil lebih diarahkan kepada pengelolaan dan pemanfaatan, serta pengalihan saham dalam konteks investasi yang tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan kepentingan masyarakat lokal.

Keberadaan iklan penjualan pulau ini menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta mengontrol potensi eksploitasi wilayah-wilayah strategis di kawasan maritim.

Kawasan Konservasi KKP Batam Penjualan Pulau Pulau Anambas Wilayah Kedaulatan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRatusan Rumah Warga Gempolsari Tergenang Banjir
Next Article BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

AHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94

Profil Assyifa

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.