Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Rapat DPR undang para ahli untuk kaji dampak konstitusional pemisahan pemilu nasional dan lokal oleh MK.
ErickaEricka4 Juli 2025 Politik
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja
Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja dengan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memicu kontroversi karena dianggap melampaui kewenangan lembaga yudisial, terutama dalam konteks open legal policy yang seharusnya berada di ranah pembentuk undang-undang.

“Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 dan menunjukkan inkonsistensi terhadap dua putusan MK sebelumnya menjadi perhatian serius kami,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Komisi III mengundang tiga ahli yaitu mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, dan akademisi Universitas Indonesia Valina Singka Subekti. Mereka diminta memberikan pandangan hukum dan kajian akademik terhadap konsekuensi putusan tersebut.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Dengan demikian, model pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan akan digantikan oleh skema dua tahap pemilu.

Habiburokhman menambahkan bahwa putusan ini menimbulkan kebingungan hukum karena bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan pemilu serentak sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas demokrasi.

“Putusan MK lima kotak itu bersifat final, putusan kemarin juga bersifat final, tapi keduanya saling bertolak belakang. Tidak jelas yang mana sebenarnya yang harus dijadikan pedoman,” tegasnya.

Komisi III menilai perlunya diskusi mendalam mengenai dampak hukum, politik, dan administratif dari pemisahan pemilu tersebut. Mereka juga akan menyampaikan rekomendasi kepada MK dan pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Rapat ini menjadi bagian dari respons parlemen atas dinamika konstitusional yang berkembang, khususnya terhadap kewenangan lembaga yudisial dalam memutus perkara yang menyangkut desain kelembagaan negara.

DPR Komisi III Konstitusi UUD 1945 Pemilu 2029 Pemisahan Pemilu Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Dorong Kartu Nusuk Terhubung QRIS dan Uang Elektronik
Next Article PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Pahlawan yang Dipenjara

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.