Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Rapat DPR undang para ahli untuk kaji dampak konstitusional pemisahan pemilu nasional dan lokal oleh MK.
ErickaEricka4 Juli 2025 Politik
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja
Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja dengan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memicu kontroversi karena dianggap melampaui kewenangan lembaga yudisial, terutama dalam konteks open legal policy yang seharusnya berada di ranah pembentuk undang-undang.

“Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 dan menunjukkan inkonsistensi terhadap dua putusan MK sebelumnya menjadi perhatian serius kami,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Komisi III mengundang tiga ahli yaitu mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, dan akademisi Universitas Indonesia Valina Singka Subekti. Mereka diminta memberikan pandangan hukum dan kajian akademik terhadap konsekuensi putusan tersebut.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Dengan demikian, model pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan akan digantikan oleh skema dua tahap pemilu.

Habiburokhman menambahkan bahwa putusan ini menimbulkan kebingungan hukum karena bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan pemilu serentak sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas demokrasi.

“Putusan MK lima kotak itu bersifat final, putusan kemarin juga bersifat final, tapi keduanya saling bertolak belakang. Tidak jelas yang mana sebenarnya yang harus dijadikan pedoman,” tegasnya.

Komisi III menilai perlunya diskusi mendalam mengenai dampak hukum, politik, dan administratif dari pemisahan pemilu tersebut. Mereka juga akan menyampaikan rekomendasi kepada MK dan pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Rapat ini menjadi bagian dari respons parlemen atas dinamika konstitusional yang berkembang, khususnya terhadap kewenangan lembaga yudisial dalam memutus perkara yang menyangkut desain kelembagaan negara.

DPR Komisi III Konstitusi UUD 1945 Pemilu 2029 Pemisahan Pemilu Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Dorong Kartu Nusuk Terhubung QRIS dan Uang Elektronik
Next Article PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak

Bisnis Silva

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi