Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD1,6 juta atau sekitar Rp26,26 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Selain uang, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat dan lima bidang tanah serta bangunan yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak, namun belum merinci identitas pemilik aset. Menurutnya, pendalaman masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dan distribusi dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji.

“Penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang ditaksir akibat praktik jual beli kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan tersangka.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, penyelidikan KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota dengan setoran perusahaan travel ke oknum Kemenag yang berkisar antara USD2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur menerima kuota terbanyak dengan 2.118 jamaah, diikuti Jawa Tengah 1.682, dan Jawa Barat 1.478.

Skema pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Perubahan komposisi dianggap merugikan negara karena sebagian dana haji dialihkan ke pihak swasta melalui travel.

Dengan temuan ini, KPK berfokus pada dua hal: memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui penyitaan aset dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka diperkirakan menjadi langkah berikutnya setelah proses pendalaman aliran dana selesai.

Asset Recovery Kasus Kuota Haji Kementerian Agama KPK UU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
Next Article KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.