Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD1,6 juta atau sekitar Rp26,26 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Selain uang, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat dan lima bidang tanah serta bangunan yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak, namun belum merinci identitas pemilik aset. Menurutnya, pendalaman masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dan distribusi dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji.

“Penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang ditaksir akibat praktik jual beli kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan tersangka.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, penyelidikan KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota dengan setoran perusahaan travel ke oknum Kemenag yang berkisar antara USD2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur menerima kuota terbanyak dengan 2.118 jamaah, diikuti Jawa Tengah 1.682, dan Jawa Barat 1.478.

Skema pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Perubahan komposisi dianggap merugikan negara karena sebagian dana haji dialihkan ke pihak swasta melalui travel.

Dengan temuan ini, KPK berfokus pada dua hal: memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui penyitaan aset dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka diperkirakan menjadi langkah berikutnya setelah proses pendalaman aliran dana selesai.

Asset Recovery Kasus Kuota Haji Kementerian Agama KPK UU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
Next Article KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.