Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 2 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lulus P3K Belum Otomatis Terima THR dan Gaji ke-13

BKPSDM Kukar tegaskan peserta P3K belum berhak atas hak keuangan ASN sebelum terbitnya SK pengangkatan resmi.
GraceGrace3 Maret 2025 Diskominfo Kukar 846 Views
BKPSDM Kukar tegaskan peserta lulus P3K baru berhak atas THR dan gaji ke-13 setelah terbit SK ASN
BKPSDM Kukar tegaskan peserta lulus P3K baru berhak atas THR dan gaji ke-13 setelah terbit SK ASN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Harapan sebagian peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera menikmati gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) harus sedikit ditunda. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menegaskan bahwa hak-hak tersebut baru bisa diterima setelah peserta dinyatakan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa meski peserta telah dinyatakan lulus seleksi P3K, status resmi sebagai ASN belum melekat tanpa SK pengangkatan yang dikeluarkan instansi terkait.

“Sampai mereka mendapatkan SK sebagai ASN, mereka belum berhak atas gaji dan tunjangan seperti ASN lainnya,” ujar Ronny, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:
  • Camat Tenggarong Matangkan Persiapan MTQ Kabupaten 2025
  • Sinergi Pendamping Desa dan PKH Dinilai Efektif di Kukar
  • Bupati Kukar Dorong Pemuda KNPI Berinovasi di Sektor Pertanian
  • BKPSDM Kukar Tunggu Petunjuk Teknis Penetapan NIP PPPK

Menurutnya, proses penetapan sebagai ASN tidak serta merta dilakukan setelah kelulusan, melainkan harus melalui serangkaian tahapan administrasi yang mencakup verifikasi data dan persetujuan dari instansi pusat maupun daerah. Proses ini dinilai penting guna memastikan validitas dan kelayakan peserta sebagai aparatur pemerintah.

Meski demikian, Ronny memastikan bahwa seluruh hak keuangan, termasuk gaji pokok, THR, hingga gaji ke-13 akan diberikan sepenuhnya setelah SK pengangkatan diterbitkan. Ia berharap para peserta dapat bersabar dan memahami alur administratif yang tengah berjalan.

Artikel Terkait:
  • THR dan BHR Wajib Cair, Kukar Siapkan Posko & Aplikasi Pengaduan
  • Muara Leka Jaga Kedamaian Ramadan Jelang Idulfitri
  • Beras Cap Tugu Tembus Ritel, Desa Loh Sumber Kini Mandiri
  • Festival Kreatif Ramadan, Wadah Ekspresi Pemuda Kukar

“Setelah SK diterbitkan, hak-hak mereka sebagai ASN akan otomatis mulai diberikan, termasuk gaji ke-13 dan THR,” tambahnya.

Penegasan ini disampaikan guna menjawab pertanyaan dan keresahan sebagian peserta yang telah lulus namun belum menerima fasilitas layaknya ASN. BKPSDM berharap informasi ini dapat menjadi acuan bagi peserta P3K dalam memahami prosedur yang berlaku.

Jangan Lewatkan:
  • Pabrik Minyak Merah di Kembang Janggut Didukung Sawit Lokal
  • Sekda Kukar Paparkan LKPJ 2024, PAD Tercapai 88 Persen
  • Sekda Kukar Serahkan 704 Paket Lebaran untuk ASN dan Non ASN
  • Zona Patung Soekarno Sanga Sanga Disiapkan untuk UMKM
BKPSDM Kutai Kartanegara Gaji ASN Kukar P3K Kukar SK Pengangkatan ASN Tunjangan ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSafari Ramadhan Perdana, Rendi Solihin Ajak Warga Jaga Semangat dan Persatuan
Next Article Dispora Kukar Ajak Pemuda Alihkan Energi Positif dari Balap Liar

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

Islami Lisda Lisdiawati

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi