Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

Dinding Biru Pompeii, Simbol Kekayaan Romawi Kuno

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 13 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Perbedaan bukan untuk diperdebatkan, tapi untuk dipahami dengan bijak.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati22 Maret 2026 Islami
Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?
Ilustrasi sholat idul Fitri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Takbir tambahan menjadi salah satu ciri khas dalam shalat Idulfitri yang membedakannya dari shalat lainnya. Ia hadir sebagai bentuk pengagungan kepada Allah di hari kemenangan. Namun, bagaimana jika imam lupa melakukannya, khususnya pada rakaat kedua? Apakah shalat menjadi tidak sah? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat.

Fenomena ini sering terjadi saat pelaksanaan shalat Id berjamaah. Dalam praktiknya, sebagian imam terkadang tidak melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali di rakaat kedua. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah.

Sebagian merasa ragu, bahkan ada yang mengira shalat harus diulang. Padahal, para ulama telah lama membahas persoalan ini secara mendalam dengan landasan dalil yang kuat.”Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi prinsip penting dalam shalat berjamaah. Jamaah dianjurkan tetap mengikuti imam selama tidak melakukan hal yang membatalkan shalat. Maka, ketika imam lupa takbir tambahan, makmum tetap mengikuti tanpa perlu membuat gerakan sendiri. Ini menjaga kekhusyukan dan persatuan dalam ibadah.

Baca Juga:
  • Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini
  • Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji
  • Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya
  • Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa takbir tambahan dalam shalat Id hukumnya sunnah. Artinya, jika ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, shalat tetap sah. Tidak ada kewajiban untuk melakukan sujud sahwi. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Sementara itu, madzhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka menganggap takbir tambahan sebagai wajib. Jika terlupa, maka dianjurkan melakukan sujud sahwi untuk menutup kekurangan tersebut. Meski begitu, jika sujud sahwi tidak dilakukan, shalat tetap dinilai sah dan tidak perlu diulang.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam syariat Islam. Tidak semua perbedaan harus dipertentangkan. Justru, hal ini memberi kemudahan bagi umat dalam menjalankan ibadah sesuai pemahaman yang diyakini. Terlebih di Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i, maka praktik tanpa sujud sahwi sudah sesuai dengan pendapat yang kuat.

Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya mengagungkan Allah dalam momen Idulfitri. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 disebutkan anjuran untuk bertakbir sebagai bentuk syukur atas petunjuk-Nya. Namun, ayat tersebut tidak merinci jumlah takbir dalam shalat, sehingga para ulama berijtihad dalam menentukan tata caranya.

Artikel Terkait:
  • Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi
  • Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha
  • Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes
  • Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Dalam kehidupan sehari-hari, sikap bijak sangat diperlukan dalam menghadapi perbedaan fiqih. Tidak perlu saling menyalahkan atau memperdebatkan hal yang bersifat khilafiyah. Fokus utama tetap pada kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah.

Sebagai pelajaran, imam sebaiknya lebih teliti dalam memimpin shalat. Persiapan yang matang dapat menghindari kekeliruan. Sementara jamaah diharapkan tetap tenang dan tidak tergesa-gesa menilai sah atau tidaknya suatu ibadah.

Pada akhirnya, shalat Id tetap sah meskipun takbir tambahan terlupa. Yang terpenting adalah menjaga niat, mengikuti imam, dan memahami bahwa Islam memberi ruang dalam perbedaan. Dengan demikian, ibadah menjadi lebih menenangkan dan penuh makna.

Jangan Lewatkan:
  • Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat
  • Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci
  • Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam
  • Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat
Fiqih Shalat Hukum Islam IdulFitri Perbedaan Ulama Takbir Tambahan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKrisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran
Next Article Erupsi Gunung Ibu, Warga Diminta Jauhi Kawah Aktif

Informasi lainnya

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

19 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Daily Tips Udex Mundzir

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi