Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gaji Dosen PTS Bukan dari APBN

Alfi SalamahAlfi Salamah29 November 2024 Indonesia 7K Views
Gedung Mahkamah Konsitutsi
Gedung Mahkamah Konsitutsi (.ant/ha)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas jelas anggaran negara. Dalam putusannya Jumat (29/11/2024), MK menolak gugatan terkait penggunaan APBN untuk menggaji dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Putusan itu menjawab permohonan Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, dua dosen PTS, yang menggugat kejelasan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Mereka berharap gaji dosen PTS dibiayai negara, tetapi MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, alokasi APBN hanya untuk dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Gaji dosen ASN dialokasikan dari APBN. Sebaliknya, dosen PTS yang diangkat badan penyelenggara, gaji dan tunjangannya berdasarkan perjanjian kerja dan tunduk pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Guntur.

Guntur menambahkan, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti harus dipahami dalam konteks norma-norma terkait. Penggunaan anggaran untuk dosen PTS pun tetap bergantung pada kerangka hukum tersebut.

Dalam argumentasi hukumnya, MK juga menggarisbawahi bahwa anggaran PTS lebih difokuskan pada tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah hanya menempatkan ASN di beberapa PTS tertentu.

“Frasa itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan lain, seperti Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2),” terang Guntur.

Putusan ini menutup peluang penggunaan APBN untuk menggaji dosen swasta secara langsung. Para dosen PTS tetap tunduk pada aturan badan penyelenggara masing-masing.

APBN Dosen PTS Mahkamah Konstitusi UU Dikti UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePT Perindo Salurkan Makan Bergizi Gratis di SD Jakarta Utara
Next Article UMKM Tembus Pasar Arab Saudi Lewat Pameran

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

11 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra

30 November 2025

MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

14 November 2025

MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Editorial Lisda Lisdiawati

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi