Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gaji Dosen PTS Bukan dari APBN

Alfi SalamahAlfi Salamah29 November 2024 Indonesia 7K Views
Gedung Mahkamah Konsitutsi
Gedung Mahkamah Konsitutsi (.ant/ha)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas jelas anggaran negara. Dalam putusannya Jumat (29/11/2024), MK menolak gugatan terkait penggunaan APBN untuk menggaji dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Putusan itu menjawab permohonan Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, dua dosen PTS, yang menggugat kejelasan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Mereka berharap gaji dosen PTS dibiayai negara, tetapi MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, alokasi APBN hanya untuk dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Gaji dosen ASN dialokasikan dari APBN. Sebaliknya, dosen PTS yang diangkat badan penyelenggara, gaji dan tunjangannya berdasarkan perjanjian kerja dan tunduk pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Guntur.

Guntur menambahkan, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti harus dipahami dalam konteks norma-norma terkait. Penggunaan anggaran untuk dosen PTS pun tetap bergantung pada kerangka hukum tersebut.

Dalam argumentasi hukumnya, MK juga menggarisbawahi bahwa anggaran PTS lebih difokuskan pada tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah hanya menempatkan ASN di beberapa PTS tertentu.

“Frasa itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan lain, seperti Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2),” terang Guntur.

Putusan ini menutup peluang penggunaan APBN untuk menggaji dosen swasta secara langsung. Para dosen PTS tetap tunduk pada aturan badan penyelenggara masing-masing.

APBN Dosen PTS Mahkamah Konstitusi UU Dikti UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePT Perindo Salurkan Makan Bergizi Gratis di SD Jakarta Utara
Next Article UMKM Tembus Pasar Arab Saudi Lewat Pameran

Informasi lainnya

MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

15 Agustus 2025

MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

3 Juli 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

26 Juni 2025

Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023

3 Juni 2025

Haji Ilegal: Dosa Berlapis Risiko di Negeri Dua Tanah Suci

9 Mei 2025

Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta

6 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

Sabar dan Doa: Kunci Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik

Islami Assyifa

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.