Jakarta – Seperti anak panah yang akhirnya dilepaskan dari busurnya, Kementerian Agama kini tengah menyiapkan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU).
Lembaga ini akan menjadi pusat integrasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf nasional yang selama ini masih terkelola secara terpisah dan kurang optimal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan rencana pembentukan LPDU saat menghadiri Focus Group Discussion bersama Baznas di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
LPDU direncanakan akan menghimpun instansi-instansi seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPKH, dan BPJPH dalam satu gedung.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ujar Menag.
Menag menyebut, potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank mencapai Rp320 triliun. Ini belum termasuk potensi dari aset lain seperti tanah, perhiasan, hingga kontrakan.
“Kalau dihitung dari yang tidak tersimpan di bank, bisa lebih dari Rp320 triliun,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi wakaf produktif yang mencapai Rp178 triliun per tahun. Menurutnya, dana sebesar ini mampu menuntaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
“Tidak boleh lagi ada orang miskin. Sekitar dua juta orang miskin mutlak membutuhkan Rp24 triliun. Separuhnya dari Baznas saja sudah cukup untuk mengatasi itu,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan infaq dan sedekah dalam skema ZIS.
“Teman-teman Baznas ke depan perlu pikirkan, bagaimana supaya ZIS tidak hanya Z-nya saja yang dominan, tapi juga infak dan sedekah,” ujarnya.
Dengan terbentuknya LPDU, pemerintah berharap dana umat dapat dikelola lebih sistematis, akuntabel, dan tepat sasaran.