Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Hakim MK Guntur Hamzah membacakan hasil putsusan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).
Almas mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. MK tegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).
Menurut Guntur, perlu penegasan untuk hal itu. Hal ini supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres.
“Mahkamah perlu menegaskan agar tidak timbul keraguan dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ujar Guntur.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. mengajukan perkara itu dan masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
