Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan

Seleksi calon Wakil Ketua LPS menimbulkan polemik, dua kandidat diduga melanggar aturan karena masih aktif di sektor keuangan.
ErickaEricka21 Mei 2025 Hukum
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Proses seleksi calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai kritik. Center for Budget Analysis (CBA) menilai pelaksanaan seleksi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dua dari lima nama yang lolos seleksi tahap kedua diketahui masih menjabat di perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan dan asuransi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan pasal 66 dan 67 UU LPS yang secara eksplisit melarang calon pimpinan LPS memiliki jabatan eksekutif di lembaga keuangan saat proses seleksi berlangsung.

“Sri Mulyani sebagai ketua pansel diduga melanggar UU tentang LPS. Jadi produknya bisa menjadi masalah di kemudian hari,” kata Uchok di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lima nama yang telah lolos dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah Andry Asmoro (Bank Mandiri), Andy Samuel (Asuransi Jasa Indonesia), Doddy Zulverdi (Bank Indonesia), Farid Azhar Nasution (LPS), dan Imansyah Purnabakti (OJK). Uchok menyebut dua nama di antaranya—yang berasal dari perbankan dan asuransi—masih aktif menjabat di institusi keuangan, yang semestinya didiskualifikasi.

Ia merujuk pada dokumen resmi pansel tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, di mana dalam ketentuan pendaftaran disebutkan bahwa calon harus bersedia tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik lembaga keuangan saat ditetapkan.

“Kuat dugaan melanggar UU LPS. Jika ada semacam ‘penyesuaian’ aturan, tentu tak salah jika ada pandangan, patut diduga ada kepentingan tersembunyi dari aksi ini,” tegas Uchok.

Sri Mulyani dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa lima nama yang lolos seleksi telah diserahkan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut. Ia tidak memberikan tanggapan terhadap tudingan pelanggaran tersebut.

Proses seleksi ini menjadi sorotan publik karena posisi Wakil Ketua DK LPS sangat strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Jika proses seleksi cacat prosedural, hal ini dikhawatirkan dapat merusak kredibilitas LPS sebagai lembaga penjamin dana masyarakat di perbankan.

CBA LPS Pelanggaran UU Seleksi Dewan Komisioner Sri Mulyani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional
Next Article Kemendag Desak AS Hapus Tarif Resiprokal Ekspor Furnitur RI

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.