Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 2 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

Ketentuan baru dalam KUHP memantik kecemasan publik akan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati4 Januari 2026 Politik
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Ilustrasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa harapan pembaruan hukum sekaligus menyisakan kegelisahan.

Salah satu pasal yang paling banyak menuai sorotan adalah Pasal 218, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai berpotensi menjadi alat represif jika diterapkan tanpa kehati-hatian, terutama dalam iklim politik yang dinamis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku dan menjadi tonggak perubahan hukum pidana nasional. Namun, Pasal 218 yang memuat ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, menimbulkan perdebatan luas.

Kekhawatiran muncul karena pasal tersebut dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Menurutnya, dalam praktik politik, norma hukum yang multitafsir kerap dimanfaatkan untuk tujuan di luar penegakan keadilan.

“Kekhawatiran terbesar masyarakat dapat dimaklumi ketika ada potensi jika kemudian pasal ini digunakan untuk kepentingan non-hukum seperti membungkam lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar Hery dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pasal serupa pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu, MK menilai ketentuan penghinaan presiden bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kemunculan kembali norma tersebut dalam KUHP baru dinilai berisiko menghidupkan kembali persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hery juga mempertanyakan urgensi penggunaan sanksi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi atau pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kepala negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang wajar dan bahkan diperlukan.

“Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut memang harus diganjar pidana, atau cukup ditempatkan sebagai konsekuensi etika dan norma demokrasi, dengan catatan tetap ada batasan yang jelas,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa KUHP baru berupaya menutup berbagai kekosongan hukum yang sebelumnya belum terakomodasi. Namun, penerapan Pasal 218 dinilainya lebih lazim ditemukan di negara dengan sistem monarki atau kerajaan, bukan di negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.

Menurut Hery, penerapan norma semacam ini berpotensi menimbulkan anomali dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi menuntut adanya ruang kritik yang luas, selama dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat serangan pribadi tanpa dasar.

Dalam Pasal 218 sendiri sebenarnya dicantumkan pengecualian, yakni perbuatan tidak dianggap penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, frasa tersebut dinilai masih membuka ruang tafsir yang sangat luas, sehingga membutuhkan pedoman penegakan hukum yang ketat dan transparan.

Ke depan, para pengamat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal ini secara proporsional dan tidak menjadikannya alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, pasal penghinaan presiden dikhawatirkan justru menjadi bayang-bayang baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Demokrasi Indonesia Hukum Pidana Kebebasan Berpendapat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam
Next Article Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Informasi lainnya

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Eka Cahya Prima Jadi Profesor Fisika Termuda di UPI

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.