Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pegawai OIKN Dibekali Mitigasi Konflik Satwa Liar di IKN

Upaya pembekalan dilakukan untuk antisipasi interaksi negatif antara manusia dan satwa di kawasan Ibu Kota Nusantara.
ErickaEricka9 Mei 2025 Lingkungan
pembekalan pegawai OIKN mitigasi konflik satwa liar
Pembekalan pegawai OIKN mitigasi konflik satwa liar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sepaku – Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendapat pembekalan khusus mengenai mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar.

Langkah ini diambil seiring dengan karakteristik Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep “kota hutan” dan menyatu dengan alam di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan bahwa pembangunan IKN sebagai kota hutan membawa konsekuensi berupa potensi interaksi langsung dengan satwa liar.

Oleh karena itu, pemahaman dan keterampilan dalam menghadapi kondisi tersebut menjadi kebutuhan pokok.

“Ketika suatu wilayah disebut sebagai kota hutan, akan ada konsekuensi yang harus dihadapi, termasuk memulihkan ekosistem hutan tropis dan mengembalikan rumah bagi satwa yang kehilangan habitat,” jelas Myrna di Sepaku, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, kehadiran satwa liar tidak boleh lagi dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari sistem ekologi yang harus dijaga bersama.

Dia berharap masyarakat dan pegawai OIKN dapat hidup berdampingan dengan satwa dan menjadikannya bagian dari keseharian yang harmonis.

“Pemahaman tentang bagaimana hidup berdampingan secara harmonis dengan satwa liar jadi kunci penting dalam pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Pembekalan ini merupakan hasil kerja sama OIKN dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).

Materi yang disampaikan meliputi cara berinteraksi aman dengan satwa, pemahaman hukum perlindungan satwa, pencegahan konflik, serta teknik pertolongan pertama dalam kondisi darurat di lapangan.

Dengan pendekatan ini, OIKN berupaya tidak hanya membangun infrastruktur modern, tetapi juga membentuk kesadaran ekologis di kalangan pegawai dan masyarakat yang nantinya akan tinggal dan bekerja di kawasan IKN.

BKSDA Kaltim IKN Kota Hutan OIKN Satwa Liar Kalimantan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Waisak, KAI Jakarta Operasikan 444 Perjalanan KA
Next Article Komisi I DPR Desak Pemerintah Jadi Mediator India-Pakistan

Informasi lainnya

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

16 Oktober 2025

BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

10 September 2025

Menteri LH Percepat Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik

18 Agustus 2025

Gempa Poso M 5,8 Picu Tsunami Minor 4 Cm

17 Agustus 2025

KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

4 Agustus 2025

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

31 Juli 2025
Paling Sering Dibaca

Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Opini Udex Mundzir

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Islam

Bisnis Ericka

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.