Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) resmi membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan razia terhadap pesantren-pesantren ilegal, terutama yang beroperasi tanpa izin di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, usai menghadiri konferensi internasional tentang transformasi pesantren di Jakarta, Selasa (24/6/2025) malam.
Cak Imin mengungkapkan bahwa keberadaan pesantren ilegal yang tidak terdaftar dan beroperasi dengan sistem pengelolaan eksploitatif telah merusak nama baik sekitar 39 ribu pesantren resmi di Indonesia. Menurutnya, sebagian besar lembaga bermasalah tersebut terdeteksi beroperasi di wilayah Jawa Barat.
“Banyak pesantren palsu, dan terbanyak di Jawa Barat. Saya akan razia itu sebentar lagi,” ujar Muhaimin di hadapan wartawan.
Ia menambahkan bahwa tim khusus yang dibentuk tidak hanya akan melakukan penertiban administratif, tetapi juga mendorong penyadaran dan pencegahan terhadap penyalahgunaan nama pesantren oleh oknum tertentu. Cak Imin menegaskan akan menggunakan kewenangannya sebagai menteri untuk menertibkan lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi syarat.
“Kita tidak boleh diam melihat terjadinya penyelewengan. Kita akan lakukan razia dan penyadaran,” tambahnya.
Pihak Kemenko PM juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait ikut mengambil langkah konkret dalam mencegah kemunculan pesantren ilegal di berbagai daerah. Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan diharapkan memperkuat registrasi dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
“Saya berharap Kementerian Agama dan pemda bisa melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh pesantren yang beroperasi, agar kita bisa mendeteksi mana yang benar-benar mendidik dan mana yang hanya mengeksploitasi kemiskinan,” ungkap Cak Imin.
Langkah ini disambut baik oleh sejumlah pengamat dan tokoh pesantren yang telah lama menyuarakan kekhawatiran atas menjamurnya lembaga tanpa akreditasi resmi. Penertiban diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bermutu.
Dengan pembentukan timsus ini, pemerintah ingin menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas sistem pendidikan pesantren di Indonesia, serta menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik pesantren demi kepentingan pribadi.