Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemprov DKI Tegaskan Videotron Anies Tanggung Jawab Swasta

Diskominfotik memiliki tanggung jawab terkait Light Emiting Diode (LED) Videotron sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021 Pasal 36 dan 37
Alfi SalamahAlfi Salamah16 Januari 2024 Politik
Capres Amin
Anies Baswedan, Calon Presiden RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi penurunan videotron calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, ia menyatakan peristiwa itu berada di lingkup tanggung jawab sektor swasta. 

“Terkait videotron di Graha Mandiri terkelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola,. Bukan dari kami Diskominfotik,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024). 

Diskominfotik Bertanggung Jawab Terkait LED

Sigit menekankan Diskominfotik memiliki tanggung jawab terkait Light Emiting Diode (LED) Videotron. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021 Pasal 36 dan 37. Tugas tersebut melibatkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.

Sigit juga menyoroti aspek keamanan dan ketertiban secara teritorial, ini mencerminkan sikap netral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Secara prinsip Pemprov DKI Jakarta mendukung keberlangsungan pesta demokrasi di wilayah DKI Jakarta, sepanjang sesuai aturan,” jelasnya. 

Anies Mendapat Dukungan Tayangan Videotron

Sebelumnya, Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, mendapat dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject dalam bentuk tayangan videotron yang menampilkan gaya ala k-popers di Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta.

Meskipun awalnya terjadwalkan untuk tayangkan sepekan ke depan, tayangan videotron tersebut hanya muncul dalam beberapa jam pada Senin (15/1/2024). Pihak @olpproject dan @aniesbubble kemudian mengumumkan pada Senin malam bahwa penayangan tersebut terhenti.

“Kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah terjadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami,” tulis @olpproject.

Adanya Penjegalan Turunnya Videotron

Kasus itu menjadi trending topic di X. Banyak netizen menyayangkan masalah tersebut dan mengaitkan dengan adanya upaya penjegalan.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ pun mengonfirmasi bahwa memang ada indikasi penjegalan atas turunnya videotron tersebut. Pihaknya akan segera melaporkan kasus itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah mengumpulkan data dan bukti yang cukup. 

“Sekarang kita lagi mengumpulkan data, fakta, dan bukti-buktinya, nanti setelah itu baru kita akan pertimbangkan untuk apa kita bisa melaporkan atau tidak,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN.

Anies Baswedan ASN Sigit Widjatmoko
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBUMN Sebagai Pionir Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
Next Article Stasiun Pengisian Hidrogen Terdepan PLN Siap Diluncurkan

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.