Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Kajian KPK menyoroti kelemahan pengawasan hutan yang membuka celah korupsi dan menggerus penerimaan negara.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Potensi PNPB Hilang Akibat Korupsi Sektor Kehutanan
Ilustrasi Potensi PNPB Hilang Akibat Korupsi Sektor Kehutanan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan terbaru terkait lemahnya pengawasan sektor kehutanan di Indonesia. Berdasarkan kajian bersama sejumlah mitra, kondisi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) senilai Rp15,9 triliun setiap tahunnya.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sektor kehutanan merupakan salah satu sumber daya alam strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan memiliki potensi PNBP tinggi. Namun, lemahnya tata kelola dari hulu hingga hilir membuat sektor ini rawan praktik korupsi.

“Sehingga perlu dilakukan perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam, termasuk sektor kehutanan ini, secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Hasil kajian KPK menunjukkan, lemahnya sistem pengawasan memicu praktik suap, terutama dalam proses perizinan penggunaan lahan hutan. Salah satu contoh nyata terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Provinsi Lampung.

KPK menetapkan tiga orang tersangka: Direktur Utama PT INH Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan staf perizinan SB Grup Aditya. Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait pengelolaan kawasan hutan. OTT dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, dengan total sembilan orang diamankan.

Berdasarkan konstruksi perkara, PT INH memiliki hak kelola hutan seluas ±56.547 hektare di Lampung, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML. Meski pada 2018 PT PML tersandung masalah hukum terkait kewajiban pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung memutuskan pada 2023 bahwa perjanjian kerja sama tetap sah. Kerja sama ini berlanjut pada 2024, disertai aliran dana miliaran rupiah, termasuk Rp100 juta untuk kepentingan pribadi Dirut INH.

Pada 2025, suap kembali mengalir. Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang dipenuhi dengan pembelian Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar. Agustus 2025, staf perizinan Aditya menyerahkan uang SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar) untuk Dicky.

KPK menegaskan, selain merugikan negara secara finansial, praktik ini merusak tata kelola sumber daya alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Penindakan akan dilanjutkan, termasuk penelusuran aliran dana suap pada sektor kehutanan di perusahaan BUMN lainnya.

Hutan KPK Lemahnya Pengawasan PNPB Suap Kehutanan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
Next Article MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Shin Tae Yong Beri Dampak Positif pada Sepak Bola Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.