Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penggelapan CPO: 5 Tersangka Dibekuk, 39 Ton CPO Disita di Barong Tongkok

Polisi juga amankan dua truk tanki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan
Adit MusthofaAdit Musthofa30 Juli 2023 Daerah
Dua truk tangki fuso yang digunakan para tersangka untuk menggelaptan CPO milik perusahaan. (antara/Taufiq)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kutai Barat – Polisi menangkap Lima orang karena terlibat dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang dimiliki oleh PT AMS, sebuah perusahaan perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang penampungan di Mencimai, barat daya Barong Tongkok.

“Kami juga amankan dua truk tanki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan,” kata Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman, Sabtu (29/7/2023).

Dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asriadi Jafar, para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut dengan kunci khusus, dan kemudian dengan menggunakan pompa diesel yang terpasang di belakang tangki, mengeluarkan sejumlah CPO ke penampungan di Mencimai tersebut.

Baca Juga:
  • Pemerintah Paser Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juli 2023
  • Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak
  • KKP Gelar Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, Ini Rangkaian Kegiatannya
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Mengingat Penggelapan barang bukti CPO yang didapatkan mencapai 39 ton, diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali. Ini pula yang menimbulkan kecurigaan tim audit perusahaan.

“Mereka kemudian membuat laporan ke kami yang segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Heri.

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan tersebut. Tanpa banyak cerita, kelimanya langsung jadi tersangka.

Artikel Terkait:
  • 11 Serdik Sespimmen Angkatan 63 Belajar Art Policing di Mojokerto
  • 38 Siswa Kaltim Menyelesaikan Diklat Paskibraka untuk Perayaan HUT RI ke-78
  • Trump Setujui Penjualan 3.350 Rudal Jarak Jauh ke Ukraina
  • Puluhan Pelaku UKM Kaltim Mengikuti Latihan Pengolahan Pangan

“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN yang adalah karyawan perusahaan. Keduanya terancam dipidana 5 tahun penjara dijerat dengan Pasal 374 KUHP, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” ucapnya.

Saat ini juga kelima tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua unit truk tanki CPO dengan nomor polisi KT-8714-CL dan PK-8875-SF, surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, serta sertifikat truk tanki.

Jangan Lewatkan:
  • Bukan Sembunyi atau Lari, Gus Barra Temui Pendemo
  • Polres Penajam Paser Utara Gelar Operasi Patuh 2023
  • Kukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN
  • Wartawan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Sembako Ramadan

CPO Kabar Kutai Barat PT AMS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article236 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Imbau Waspada karhutla
Next Article Pengemasan Produk Jadikan UMKM Susah untuk Bersaing di Pasar

Informasi lainnya

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Refleksi Ericka

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Refleksi Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi