Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Pemerintah siapkan ruang digital aman bagi anak melalui regulasi ketat dan masa transisi dua tahun.
ErickaEricka29 Maret 2025 Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di era digital yang serba cepat, anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur batasan usia anak dalam bermain media sosial.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal generasi muda dari risiko ruang maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

Dalam aturan ini, terdapat tiga klasifikasi akun anak: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Seluruhnya wajib menyertakan persetujuan serta pengawasan orang tua. Anak usia 13–16 tahun diberi kelonggaran untuk mengakses platform digital berisiko rendah secara mandiri.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital menyediakan edukasi digital kepada anak dan orang tua, serta melarang praktik profiling untuk kepentingan komersial kecuali demi kepentingan terbaik anak. Sanksi tegas menanti platform yang melanggar: mulai dari teguran hingga pemutusan akses.

“Kami memberi masa transisi dua tahun agar seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menyesuaikan. Selama itu, fungsi lembaga pengawas dijalankan sementara oleh Kementerian,” jelas Meutya.

Aturan ini disusun melalui pendekatan partisipatif dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri. Pemerintah mengajak masyarakat turut serta dalam penyusunan teknis, agar pelaksanaan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Dengan regulasi ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di dunia maya—menjadikan ruang digital sebagai tempat yang mendukung, bukan mengancam, masa depan generasi penerus bangsa.

Batas Usia Medsos Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Prabowo TUNAS 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah
Next Article NU Prediksi 1 Syawal Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Maraknya Child Grooming, Kurikulum Pendidikan Disorot

20 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Sarwo Edhie Wibowo, Prajurit dalam Badai Sejarah

Profil Alfi Salamah

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

Gagasan Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.