Jakarta – Di era digital yang serba cepat, anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur batasan usia anak dalam bermain media sosial.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal generasi muda dari risiko ruang maya.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).
Dalam aturan ini, terdapat tiga klasifikasi akun anak: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Seluruhnya wajib menyertakan persetujuan serta pengawasan orang tua. Anak usia 13–16 tahun diberi kelonggaran untuk mengakses platform digital berisiko rendah secara mandiri.
Pemerintah juga mewajibkan platform digital menyediakan edukasi digital kepada anak dan orang tua, serta melarang praktik profiling untuk kepentingan komersial kecuali demi kepentingan terbaik anak. Sanksi tegas menanti platform yang melanggar: mulai dari teguran hingga pemutusan akses.
“Kami memberi masa transisi dua tahun agar seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menyesuaikan. Selama itu, fungsi lembaga pengawas dijalankan sementara oleh Kementerian,” jelas Meutya.
Aturan ini disusun melalui pendekatan partisipatif dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri. Pemerintah mengajak masyarakat turut serta dalam penyusunan teknis, agar pelaksanaan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Dengan regulasi ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di dunia maya—menjadikan ruang digital sebagai tempat yang mendukung, bukan mengancam, masa depan generasi penerus bangsa.
