Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Pemerintah siapkan ruang digital aman bagi anak melalui regulasi ketat dan masa transisi dua tahun.
ErickaEricka29 Maret 2025 Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di era digital yang serba cepat, anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur batasan usia anak dalam bermain media sosial.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal generasi muda dari risiko ruang maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

Dalam aturan ini, terdapat tiga klasifikasi akun anak: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Seluruhnya wajib menyertakan persetujuan serta pengawasan orang tua. Anak usia 13–16 tahun diberi kelonggaran untuk mengakses platform digital berisiko rendah secara mandiri.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital menyediakan edukasi digital kepada anak dan orang tua, serta melarang praktik profiling untuk kepentingan komersial kecuali demi kepentingan terbaik anak. Sanksi tegas menanti platform yang melanggar: mulai dari teguran hingga pemutusan akses.

“Kami memberi masa transisi dua tahun agar seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menyesuaikan. Selama itu, fungsi lembaga pengawas dijalankan sementara oleh Kementerian,” jelas Meutya.

Aturan ini disusun melalui pendekatan partisipatif dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri. Pemerintah mengajak masyarakat turut serta dalam penyusunan teknis, agar pelaksanaan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Dengan regulasi ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di dunia maya—menjadikan ruang digital sebagai tempat yang mendukung, bukan mengancam, masa depan generasi penerus bangsa.

Batas Usia Medsos Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Prabowo TUNAS 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah
Next Article NU Prediksi 1 Syawal Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Lisda Lisdiawati20 Maret 2026

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi