Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Besarannya per Embarkasi

Keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 telah terbit, BP Haji mendukung kenyamanan jemaah.
AssyifaAssyifa13 Februari 2025 Info Haji
Biaya Haji 2025 Per Embarkasi
Prabowo: Resmi Tetapkan Biaya Haji 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M pada Rabu (12/2/2025). Keppres ini menjadi acuan resmi mengenai biaya perjalanan haji tahun ini, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 agar jemaah mendapatkan kenyamanan yang optimal selama menunaikan rukun Islam kelima.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta pada Rabu (12/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tersebut mengatur rincian biaya haji yang berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini rincian Bipih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M berdasarkan embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  11. Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  12. Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Selain itu, BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jemaah reguler mencapai Rp6,83 triliun. Dana ini digunakan untuk menutup selisih biaya perjalanan haji dengan Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah.

BP Haji menjelaskan bahwa Bipih yang dibayarkan jemaah mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

Tahun ini, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, meskipun tantangan penyelenggaraan haji terus meningkat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keberangkatan haji tahun ini memperhatikan beberapa persyaratan tambahan, salah satunya terkait kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif untuk menjamin kesehatan jemaah selama di Tanah Suci.

Dengan terbitnya Keppres Biaya Haji ini, pemerintah berharap seluruh rangkaian persiapan haji 2025 dapat berjalan lebih baik, dan jemaah memperoleh kenyamanan selama melaksanakan ibadah.

Biaya haji 2025 Bipih Jemaah Haji BP Haji BPIH 1446 H Keppres Biaya Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTaksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi
Next Article Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir

Prabowo Lebih Pro pada Koruptor

Editorial Udex Mundzir

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.