Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M pada Rabu (12/2/2025). Keppres ini menjadi acuan resmi mengenai biaya perjalanan haji tahun ini, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 agar jemaah mendapatkan kenyamanan yang optimal selama menunaikan rukun Islam kelima.
“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta pada Rabu (12/2/2025).
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tersebut mengatur rincian biaya haji yang berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini rincian Bipih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Selain itu, BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jemaah reguler mencapai Rp6,83 triliun. Dana ini digunakan untuk menutup selisih biaya perjalanan haji dengan Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah.
BP Haji menjelaskan bahwa Bipih yang dibayarkan jemaah mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, meskipun tantangan penyelenggaraan haji terus meningkat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keberangkatan haji tahun ini memperhatikan beberapa persyaratan tambahan, salah satunya terkait kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif untuk menjamin kesehatan jemaah selama di Tanah Suci.
Dengan terbitnya Keppres Biaya Haji ini, pemerintah berharap seluruh rangkaian persiapan haji 2025 dapat berjalan lebih baik, dan jemaah memperoleh kenyamanan selama melaksanakan ibadah.
