Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Besarannya per Embarkasi

Keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 telah terbit, BP Haji mendukung kenyamanan jemaah.
AssyifaAssyifa13 Februari 2025 Info Haji
Biaya Haji 2025 Per Embarkasi
Prabowo: Resmi Tetapkan Biaya Haji 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M pada Rabu (12/2/2025). Keppres ini menjadi acuan resmi mengenai biaya perjalanan haji tahun ini, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 agar jemaah mendapatkan kenyamanan yang optimal selama menunaikan rukun Islam kelima.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta pada Rabu (12/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tersebut mengatur rincian biaya haji yang berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini rincian Bipih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M berdasarkan embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  11. Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  12. Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Selain itu, BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jemaah reguler mencapai Rp6,83 triliun. Dana ini digunakan untuk menutup selisih biaya perjalanan haji dengan Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah.

BP Haji menjelaskan bahwa Bipih yang dibayarkan jemaah mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

Tahun ini, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, meskipun tantangan penyelenggaraan haji terus meningkat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keberangkatan haji tahun ini memperhatikan beberapa persyaratan tambahan, salah satunya terkait kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif untuk menjamin kesehatan jemaah selama di Tanah Suci.

Dengan terbitnya Keppres Biaya Haji ini, pemerintah berharap seluruh rangkaian persiapan haji 2025 dapat berjalan lebih baik, dan jemaah memperoleh kenyamanan selama melaksanakan ibadah.

Biaya haji 2025 Bipih Jemaah Haji BP Haji BPIH 1446 H Keppres Biaya Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTaksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi
Next Article Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Langkah Skuad Muda yang Tertatih

Opini Assyifa

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.