Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Lebaran 1446 H. Kebijakan ini menjadi yang pertama dalam sejarah, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka di sektor transportasi dan logistik digital.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), dan ditegaskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025).
Menurut Yassierli, pemberian BHR ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi dengan perhitungan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan selama satu tahun terakhir.
“Semakin tinggi pendapatan mitra pengemudi, semakin besar pula BHR yang diterima. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Yassierli.
Presiden Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar para pengemudi dan kurir online dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman.
“Semoga kebijakan ini membantu para pekerja ojol dan kurir online menikmati libur dan mudik Lebaran dalam keadaan baik,” kata Prabowo.
Saat ini, jumlah pengemudi dan kurir online aktif diperkirakan mencapai 250.000 orang, dengan tambahan 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu.
Besaran BHR dan Mekanisme Pencairan
Menurut Menaker, besaran BHR akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Namun, ia mengimbau agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dihitung berdasarkan 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bagi pengemudi dan kurir paruh waktu, besaran BHR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, tetapi tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dengan pembayaran maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk memperjelas teknis pencairannya.
Harapan Pemerintah dan Masa Depan BHR Ojol
Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ekosistem yang lebih harmonis antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Presiden Prabowo bahkan telah mengundang CEO penyedia aplikasi transportasi untuk membahas implementasi BHR ini.
“Ini adalah bentuk apresiasi terhadap kerja keras driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” tambah Menaker Yassierli.
Dengan adanya kepastian BHR, diharapkan para pengemudi dan kurir online dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang, serta menandai awal perlindungan lebih baik bagi pekerja sektor digital di Indonesia.