Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 23 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Pernyataan Menkum tentang aturan baru bagi polisi aktif memantik diskusi soal batas peran kepolisian di ruang sipil.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Hukum
Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
Menkum Supratman Andi Agtas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti gema yang memantul di ruang sidang, pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menyebut, mereka yang sudah lebih dulu ditempatkan pada posisi sipil akan tetap melanjutkan tugasnya, kecuali sewaktu-waktu ditarik kembali oleh Mabes Polri.

Penegasan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi pedoman baru ke depan, terutama bagi anggota kepolisian yang akan diusulkan mengisi jabatan sipil. Menurutnya, mekanisme ini akan mengubah pola relasi Polri dengan instansi sipil yang selama ini membuka ruang penugasan.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” ujar Supratman secara singkat dalam keterangannya di Senayan.

Ia menambahkan, putusan MK harus dijalankan untuk penempatan polisi aktif berikutnya. Artinya, setiap anggota yang hendak duduk di jabatan sipil wajib memilih antara mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun jika posisi tersebut tak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Supratman yang juga politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masuk Prolegnas prioritas 2025. Menurutnya, pembuat undang-undang perlu menata ulang batasan jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri, mirip dengan ketentuan dalam UU TNI.

“Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” ujarnya, menegaskan perlunya klasterisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Putusan MK yang menjadi dasar polemik ini diputus pada Kamis (13/11). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan ketentuan baru tersebut, arah reformasi Polri memasuki babak berikutnya. Penataan ulang penugasan anggota kepolisian di ruang sipil dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga batas profesionalitas institusi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor konstitusi.

Jabatan Sipil Polri Aktif Putusan MK Supratman Andi Agtas UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
Next Article UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir

Golkar di Persimpangan Jalan

Editorial Udex Mundzir

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Opini Alfi Salamah

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

298 Views

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi