Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri

RUU Perubahan UU Haji dan Umrah mendapat kritik tajam, terutama terkait legalisasi umrah tanpa PPIU resmi.
ErickaEricka1 Agustus 2025 Info Haji
Amphuri
Gedung DPP Amphuri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menuai sorotan tajam. Salah satu poin kontroversial dalam rancangan tersebut adalah pembolehan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Ketua Bidang Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Ulul Albab, menyampaikan penolakannya terhadap legalisasi umrah mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah terobosan, melainkan langkah mundur yang berisiko merugikan jamaah secara sistemik.

“Legalisasi umrah mandiri membuka celah serius bagi penyimpangan, menimbulkan potensi maraknya praktik percaloan tidak terkendali, dan melemahkan akuntabilitas penyelenggara,” ujar Ulul dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Pasal 86 ayat (1) dalam RUU disebut mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau oleh Kepala Badan dalam keadaan darurat. Bagi Amphuri, hal ini menormalisasi praktik di luar pengawasan negara.

Ulul juga menyoroti Pasal 87A dan 88A yang memberi kewenangan jamaah mandiri untuk membuat kontrak langsung dengan penyedia layanan seperti tiket, akomodasi, dan bimbingan manasik. Namun ia mengkhawatirkan tidak adanya regulasi ketat yang mengatur status dan kualitas penyedia layanan tersebut.

“Ini bisa menimbulkan keterlibatan pihak nonmuslim sebagai penyedia jasa tanpa batas, bahkan membuka jalan bagi praktik oligarki yang menyerupai monopoli,” tegasnya.

Ulul menilai, negara justru mencabut perlindungan hukum terhadap jamaah umrah mandiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 dan 97 RUU. Kondisi ini menurutnya bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengusulkan agar ketentuan tentang umrah mandiri dihapus seluruhnya. Menurutnya, Pasal 86 sebaiknya hanya mencantumkan perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU resmi atau oleh Kepala Badan dalam situasi luar biasa. Selain itu, akses terhadap PPIU perlu diperluas ke pelosok daerah, dan proses perizinan pelaku usaha disederhanakan agar semua terintegrasi dalam sistem resmi.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU penting agar penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan sesuai rencana.

“RUU ini sudah masuk tahap pemerintah dan sedang dibahas intensif. Semoga pertengahan Agustus sudah bisa disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam Seminar Haji Nasional di Universitas Yarsi, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Irfan juga menambahkan bahwa proses pemilihan lokasi akomodasi dan fasilitas ibadah haji tahun depan telah dimulai sejak akhir Juli, dan tinggal menunggu persetujuan DPR untuk ditindaklanjuti.

RUU Haji dan Umrah ini menjadi sorotan karena di satu sisi ingin memperluas akses ibadah, namun di sisi lain dikhawatirkan melemahkan sistem perlindungan jamaah.

Amphuri Jamaah Umrah PPIU Resmi RUU Haji Umrah Mandiri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji
Next Article Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

2 September 2025
Paling Sering Dibaca

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.