Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Satpol PP Provinsi Kaltim Tertibkan Spanduk Kampanye

Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU
Adit MusthofaAdit Musthofa19 Juli 2023 Daerah
Ilustrasi - alat peraga kampanye yang ditertibkan satpol pp (indoelection.com)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur dengan tegas mengatur ulang tata tertib terkait alat peraga kampanye. Ini termasuk tindakan penertiban pemasangan spanduk oleh calon anggota legislatif di wilayah setempat, mengingat masih belum memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Satpol PP melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim A.F.F. Sembiring, di Samarinda, Rabu (19/7/2023).

Sembiring mengatakan institusinya berpegang pada aturan tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan atribut kampanye.

Baca Juga:
  • KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
  • Pemkab Kukar Ajak Swasta Dukung Wisata Pulau Kumala
  • 254 Titik Panas Indikator Karhutla Di Kalimantan Timur
  • Bupati Ikfina Berikan Santunan dan Kunjungi Korban Kecelakaan Truk Tangki Air Pacet

“Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU,” katanya.

Satpol PP Provinsi Kaltim, lanjut Sembiring, memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemasangan spanduk dan baliho caleg.

Artikel Terkait:
  • Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim
  • Seno Aji Kukuhkan FPKS, Dorong Modernisasi Sawit Kaltim
  • Permohonan Maaf Isran Atas Tingkat Kemiskinan Kaltim Masih Diangka 6,3 Persen
  • Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah Di Dukung Anggota DPRD Kaltim

Sembiring mengaku akan melibatkan Satpol PP di setiap kabupaten dan kota untuk menjalankan penegakan peraturan secara maksimal.

Lebih lanjut, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP juga sering dilakukan dalam menjalankan penertiban berdasarkan peraturan daerah, terutama dalam tahapan pemilu.

Jangan Lewatkan:
  • Spririt Qur’ani Melalui Gebyar Lomba Santri TPQ LP. Ma’arif NU Kabupaten Mojokerto
  • Ombudsman Kaltim Tekankan Polisi Wajib Humanis Saat Demo
  • Balikpapan Kerjasama dengan Kota Yokohama Jajaki di Jepang
  • SiJamed, Sistem Inovatif Diskominfo Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Bergengsi
Berita Kaltim Pemilu 2024 Satpol PP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJamaah Haji Menghadirkan Berkah dan Transformasi bagi Bangsa
Next Article Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Perspektif Udex Mundzir

Urban Farming: Mandiri di Kota

Perspektif Alfi Salamah

Tren Makanan Sehat di 2024

Food Alfi Salamah

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi