Bandung – Sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani pencabutan izin usaha 137 bank. LPS juga membayar klaim senilai Rp 2,82 triliun untuk 413.397 rekening nasabah.
Hal tersebut diungkakan oleh Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono, dalam Workshop Media Nasional yang digelar LPS di Bandung, Sabtu (30/11/2024). Seto menegaskan pentingnya kehadiran LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di tengah situasi yang sering kali tidak menentu.
“Kami memastikan proses klaim penjaminan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi dana masyarakat,” ujar Seto di hadapan peserta workshop.
Seto merinci bahwa mayoritas pembayaran klaim kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Totalnya Rp 2,62 triliun. Sementara itu, alokasi Rp 202 miliar lainnya untuk nasabah bank umum.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memastikan simpanan mereka berada di bank yang terdaftar dalam program penjaminan LPS. “Dengan begitu, mereka bisa merasa lebih aman karena dana mereka terlindungi,” tambah Seto.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan. Edukasi ini mencakup pemahaman terhadap sistem penjaminan, manfaat menabung di bank resmi, hingga perlindungan dana nasabah.
Langkah edukasi tersebut, menurut Seto, merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
“Kepercayaan masyarakat adalah kunci stabilitas keuangan. Dengan memberikan informasi yang benar, kita bisa membantu masyarakat memahami pentingnya memilih lembaga keuangan yang terjamin,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, LPS memiliki mandat ganda, yaitu melindungi simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Hingga kini, LPS terus menjalankan tugas tersebut dengan penuh komitmen.
Dalam pandangan Seto, keberlanjutan sistem keuangan yang stabil membutuhkan kerja sama antara regulator, industri perbankan, dan masyarakat. Oleh karena itu, LPS berperan sebagai jembatan yang memastikan hak nasabah terlindungi sambil mendukung industri perbankan agar tetap sehat.
“Kami selalu berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan, sekaligus memastikan stabilitas sektor ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan, media, dan masyarakat.
