Kukar – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan edukasi hukum di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini dihadiri Camat Muara Muntai, Mulyadi, dan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat lokal terkait tata kelola lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Acara ini menyasar berbagai elemen di Kecamatan Muara Muntai, mulai dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, aparat desa, hingga pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama sosialisasi adalah pentingnya legalitas dalam aktivitas pembukaan lahan dan perlindungan kawasan hutan, di tengah meningkatnya persoalan perambahan hutan dan konflik agraria.
“Pembukaan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan administratif dan prosedur teknis yang wajib dipenuhi. Tujuannya menjaga kelestarian hutan, mencegah konflik agraria, dan memastikan aktivitas pertambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” jelas Camat Mulyadi.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan bentuk konkret pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Muara Muntai. Ia menilai edukasi hukum dan teknis ini sangat penting terutama bagi pelaku usaha kecil agar tidak terjerumus dalam pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan Satgas menjelaskan secara teknis tahapan land clearing atau pembukaan lahan, termasuk cara pembersihan vegetasi, penandaan batas wilayah, dan urgensi perizinan resmi dari dinas kehutanan maupun instansi pertambangan. Semua tahapan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Materi sosialisasi juga mencakup sistem zonasi hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL). Zonasi ini dinilai sangat krusial untuk dipahami masyarakat Muara Muntai agar tidak salah mengelola lahan yang dapat berujung pada masalah hukum.
“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban ketidaktahuan. Kita juga tidak ingin pelaku usaha tersandung masalah hukum hanya karena keliru memahami peta wilayah,” tegas Mulyadi.
Ia berharap para tokoh masyarakat dan aparat desa di Muara Muntai dapat menjadi penyambung informasi hukum kepada masyarakat luas. Edukasi yang merata diharapkan dapat menciptakan tata kelola lahan dan lingkungan yang tertib, sah, dan berkelanjutan.
“Tambang penting untuk ekonomi, hutan penting untuk hidup. Keduanya harus dijaga secara seimbang,” tutup Mulyadi.