Jakarta – Polemik mengenai kemungkinan dikenakannya royalti terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya mendapat respons tegas dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menolak wacana tersebut dengan menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak dapat diperlakukan sebagai objek komersialisasi.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (19/8/2025), Supratman menyatakan bahwa status hukum lagu Indonesia Raya berada pada domain publik. Artinya, karya tersebut bebas digunakan oleh masyarakat tanpa harus membayar royalti maupun meminta izin khusus.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu jelas di dalam undang-undang hak cipta,” tegas Supratman.
Ia juga membantah kabar bahwa pesta pernikahan atau kegiatan sosial yang memutar musik akan dikenakan biaya royalti. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai kritik karena disebut akan menagih royalti atas lagu kebangsaan. Penolakan juga datang dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menilai langkah tersebut keliru.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku memiliki fungsi pemersatu bangsa. “Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ungkap Yunus.
Isu ini memantik perdebatan publik, mengingat posisi lagu kebangsaan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta diperkuat oleh UU Hak Cipta. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa lagu kebangsaan bukanlah objek komersial.
Dengan penegasan Menkum HAM, wacana yang sempat menimbulkan kontroversi dipastikan tidak akan berlanjut. Publik diharapkan tetap memandang lagu kebangsaan sebagai simbol persatuan dan identitas bangsa, bukan sebagai komoditas ekonomi.