Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bantah wacana royalti lagu kebangsaan yang dilontarkan LMKN.
ErickaEricka19 Agustus 2025 Hukum
Lagu Indonesia Raya Domain Publik Tidak Kena Royalti
Ilustrasi Lagu Indonesia Raya Domain Publik (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Polemik mengenai kemungkinan dikenakannya royalti terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya mendapat respons tegas dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menolak wacana tersebut dengan menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak dapat diperlakukan sebagai objek komersialisasi.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (19/8/2025), Supratman menyatakan bahwa status hukum lagu Indonesia Raya berada pada domain publik. Artinya, karya tersebut bebas digunakan oleh masyarakat tanpa harus membayar royalti maupun meminta izin khusus.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu jelas di dalam undang-undang hak cipta,” tegas Supratman.

Ia juga membantah kabar bahwa pesta pernikahan atau kegiatan sosial yang memutar musik akan dikenakan biaya royalti. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai kritik karena disebut akan menagih royalti atas lagu kebangsaan. Penolakan juga datang dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menilai langkah tersebut keliru.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku memiliki fungsi pemersatu bangsa. “Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ungkap Yunus.

Isu ini memantik perdebatan publik, mengingat posisi lagu kebangsaan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta diperkuat oleh UU Hak Cipta. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa lagu kebangsaan bukanlah objek komersial.

Dengan penegasan Menkum HAM, wacana yang sempat menimbulkan kontroversi dipastikan tidak akan berlanjut. Publik diharapkan tetap memandang lagu kebangsaan sebagai simbol persatuan dan identitas bangsa, bukan sebagai komoditas ekonomi.

Hak Cipta Indonesia Raya LMKN Menkum HAM Royalti Lagu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMPR Kajian Ulang Sistem Presidensial, Wacana Amandemen Menguat
Next Article Eks Ketua MK: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas, Bukan Beban Negara

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.